Portalika.com [WONOGIRI] – Anggota satuan narkoba Polres Wonogiri menangkap lima tersangka narkoba di tiga kecamatan berbeda. Kelima tersangka yang masih berusia antara 19 hingga 22 tahun ini sudah ditahan di Polres Wonogiri berikut barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Subroto saat mendampingi Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan para tersangka pemain baru. “Barang farmasi sejenis narkoba yang diedarkan tersangka tanpa izin, tidak dijual ke anak-anak di Wonogiri. Namun, sempat dijual ke LC di Sukoharjo,” ujar Subroto.
Mantan Kapolsek Baturetno dan Ngadirojo ini, mengatakan tersangka berusia muda dan mengenal narkoba setahun terakhir. “Tersangka pemula. Saat pengembangan, dilakukan interogasi dan mengaku belum pernah melakukan tindakan hukum. Di antara tersangka kenal belum lama.”
Sedangkan Kapolres dalam jumpa pers berharap pengungkapan kasus narkoba ini, semakin menyadarkan masyarakat tentang bahaya narkoba. Kapolres berharap masyarakat bisa membantu menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran narkoba.
“Usia tersangka tergolong masih muda tetapi sudah mengenal narkoba. Bagaimana nanti generasi muda jika sudah mengenal narkoba. Bagaimana anak-anak muda Wonogiri jika sudah kenal narkoba. Jadi penangkapan tersangka ini sebagai upaya polisi untuk membentengi generasi muda,” tandas Kapolres.
Kelima tersangka dijerat pasal 197 UU Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana ditambah dan diubah dengan pasal 60 angka 4 UURI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, subsider pasal 196 UU Nomer 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Para tersangka yakni DAP, 22, warga Desa Alasombo, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo dan MNR, 20, warga Desa Punduhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Keduanya ditangkap di Dusun Jatibedug RT 02/003, Desa Punduhsari, Kecamatan Manyaran, Wonogiri pada 14 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Kemudian lokasi kedua kasus pengembangan tempat kejadian di Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu, 23 Juli 2023 sekira pukul 15.30 WIB. Tempat di Ruko Nomor 8 di depan Pom Tengklik, Dusun Temuwuh, Desa Watubonang, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.
Tersangka DAH, 19, warga Dusun Tegalan, Desa Kateguhan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Lokasi ketiga, di Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri pada Minggu, 23 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dua tersangka di Jln Raya Krisak Bulu, Kabupaten Sukoharjo di Dusun Ngricik RT 03 RW 08, Desa Pule, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
Dua tersangka, GW, 19, warga Desa Cawas, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten dan TAN, 19, warga Desa Kateguhan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.
“Modus operandi pelaku mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Motifnya ingin mendapatkan keuntungan dari hasil mengedarkan, berupa uang maupun obat-obatan,” ujar Kapolres.
Dari kelima tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa plastik klip, sedikitnya 100-an butir obat daftar G, handphone dan uang tunai senilai Rp674.000 serta dua sepeda motor. (Suryono)
Komentar