2 Bulan Tujuh Tersangka Dalam 5 Kasus Diamankan Polres Wonogiri. Termasuk Pelaku Tabrak Lari Di Sendang

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengapresiasi kerja anggota Satlantas, Satreskrim dan Sat Narkoba karena dua bulan terakhir mengamankan tujuh tersangka dalam lima kasus.

Kelima kasus itu, satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tersangka REP, 27. Warga Ngebel RT 01/RW 07, Kelurahan Wuryantoro, Kecamatam Wonogiri ini mengambil empot kotak amal. Kedua, kasus narkoba ditiga tempat berbeda dengan terangka berusia muda dan ketiga, kasus tabrak lari.

banner 336x280

“Kami bangga, karena dua bulan terakhir lima kasus diungkap jajasan Polres Wonogiri. Semua ini merupakan prestasi yang telah diukir rekan-rekan Satlantas Satreskrim dan Satnarkoba,” ujar Kapolres.

Baca juga: Atlet Paracycling Dilatih Berbahasa Inggris

Perwira melati dua ini menjelaskan peristiwa tabrak lari dengan korban pengendara sepeda motor bernama Utami, 29, warga Desa Pulutan Wetan, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri, meninggal dunia di tempat kejadian. Peristiwa terjadi di Jalan Raya Wonogiri – Wuryantoro tepatnya di Kedungareng, Desa Sendang, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi M Indra (kiri) bertanya ke tersangka tabral lari, MKB saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri. (Portalika.com/Suryono)

“Peristiwa pada 2 Juli 2023 sekira jam 07.00 WIB. Tersangka MKB, 46 dan sudah ditahan. Tersangka warga Dusun Timang Weta, Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri,” jelas Kasatlantas AKP Maryono.

Modusnya, sopir atau tersangka tidak berhenti, tidak menolong korban dan tidak melaporkan kepada kepolisian. Barang bukti diamankan, satu unit truk, satu unit sepeda motor serta dua STNK kedua kendaraan.

Menurut Kasatlantas, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 dan 312 UU Nomer 22 Tahun 2022, Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. “Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Sedangkan pasal 312 ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.”

Tersangka MKB saat ditanya Kapolres kenapa tidak berhenti, menyatakan takut dan bingung. “Kalau lari, nanti lebih lama lagi di penjara,” ujar Kapolres mengingatkan tersangka. (Suryono)

Komentar