Ayo Daftarkan Tanah Wakaf Agar Terhindar Konflik Pertanahan

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Masyarakat harus tahu kalau penyertifikatan tanah tidak hanya rumah atau tanah warisan tetapi masjid, tempat ibadan lain, pesantren, yayasan maupun makam juga harus memiliki sertifikat berupa sertipikat tanah wakaf.

Pejabat humas Kantor Pertanahan (Kantah) Wonogiri, Indah P, Rabu,11 Juni 2025, menjelaskan pendaftaran tanah wakaf tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

banner 300x250

Berikut cara mendaftarkan tanah wakaf, pertama diketahui dahulu jenis hak atas tanah yang bisa diwakafkan. Karena ada lima yaitu hak milik atau tanah milik adat yang belum terdaftar, HGU, HGB, dan hak pakai di atas tanah negara.

Kemudian HGB atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan atau hak milik, hak milik atas satuan rumah susun dan tanah negara.

“Hak atas tanah yang telah diwakafkan hapus sejak tanggal ikrar wakaf dan statusnya menjadi badan wakaf, tanah wakaf yang didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir atau penerima wakaf yang akan mengelola tanah wakaf tersebut,” ujarnya.

Bagaimana cara mendaftarkannya, Indah menjelaskan bahwa pemohon mengajukan surat permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan melampirkan dokumen seperti surat permohonan; surat ukur/peta bidang tanah; sertifikat atau bukti hak atas tanah yang sebelumnya; Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).

Juga surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan; surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan; surat izin pelepasan dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik (bagi tanah wakaf yang berasal dari HGB atau hak pakai di atas tanah HPL atau hak milik); bukti perolehan tanah (bagi tanah wakaf yang berasal dari tanah negara); dan bukti kepemilikan tanah yang sah (bagi tanah wakaf yang berasal dari tanah milik adat).

“Mari jaga aset tanah wakaf dengan sertifikat tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum dan terhindar dari konflik pertanahan serta sengketa atau klaim dari pihak lain. Pastikan penggunaan tanah sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan. Datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri dan daftarkan tanah wakaf,” ujarnya. (*)

Editor: Triantotus

Komentar