Portalika.com [TRENGGALEK, JAWA TIMUR] – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Trenggalek melakukan monitoring keliling perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya, untuk memastikan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.
Heri Julianto Kepala Disnaker menyampaikan bahwa kantornya telah mengirim surat kepada 70 perusahaan agar membayarkan THR paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Trenggalek nomor 500.14.15.1/501/406.015/2025 perihal THR keagamaan tahun 2025.
Baca juga: Wabup Trenggalek Buka Kegiatan Sosialisasi Rencana Kontigensi Tsunami Akibat Gempa Bumi
“Sesuai Kemenaker nomor M/2/HK/04 dan nomor M/3/HK.04, selain karyawan sopir dan kurir online berbasis aplikasi juga berhak menerima THR,” jelasnya, Senin, 24 Maret 2025.
Untuk menindaklanjuti agar imbauan ini berjalan sesuai SE bupati, maka hari ini Senin dan Selasa, 24 dan 25 Maret, Disnaker akan melaksanakan pemantauan atau monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan perusahaan memberikan THR kepada karyawan.
“Jika ditemukan masih belum membayar maka akan kami berikan teguran. Namun biasanya banyak perusahaan yang meminta dispensasi agar membayarkan THR pada H-2 Idul Fitri,” lanjutnya.
Hal tersebut karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang sulit atau bisa juga untuk mengantisipasi karyawan yang membolos pasca mendapatkan THR.
Menurut Heri, dari 70 perusahaan yang ada, sampai saat ini baru 10 perusahaan yang sudah membayarkan THR, salah satunya pabrik rokok terbesar di Trenggalek.
“Yang sudah melapor memberikan THR ada 10 perusahaan, salah satunya pabrik rokok diTrenggalek,” jelasnya.
Alhamdulillah untuk tahun lalu semua perusahaan tertib membayarkan THR walaupun sempat ada yang meminta dispensasi,” ujarnya (Rudi Sukamto)
Komentar