Portalika.com [BANYUMAS] – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penembakan yang terjadi di Hotel Braga, Kabupaten Banyumas, di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin, 29 April 2024. Peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu, 27 April 2024.
Kapolda Jateng didampingi Kapusada TNI/Danrem 071/WK, Brigjen TNI Mohammad Andy Kusuma, Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro serta Kapolresta Banyumas dan jajarannya.
“Hari ini kita ungkap kasus pasal 338 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolda Jateng.
Baca juga: Mau Lari Ke Kalimantan, Penembak Di Colomadu Ditangkap
Identitas tersangka pembunuhan yaitu berinisial AYR, 32, pekerja swasta asal Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung dan berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolda menjelaskan kronologi peristiwa terjadi hari Sabtu pukul 03.45 WIB. Pada waktu itu, telah terjadi penembakan yang mengakibatkan korban seorang juru parkir bernama Fajar Subekti, 35, warga Desa Karangsari, Kecamaran Kembaran, Kabupaten Banyumas meninggal dunia.
“Jadi ketika di area parkir, pelaku AYR bersama tiga temannya hendak keluar dengan menggunakan kendaraan. Ketika di portal parkir, petugas parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan parkir sebesar lima belas ribu rupiah namun pengendara hanya memberikan uang sebesar tujuh ribu rupiah serta tidak bisa menunjukkan kartu parkir sehingga diminta untuk menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka,” kata Kapolda.
Karena tidak terima diminta untuk menunggu, pelaku keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata api dan menembakan dua kali ke arah petugas parkir atau korban. Tembakan mengenai dada kanan dan kiri sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Motifnya pelaku emosi dan tidak terima kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu, kemudian pelaku menggunakan senpi rakitan jenis revolver menembakan kearah korban dua kali,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa saksi sehingga dapat mengidentifikasi pelaku.
Pada hari Sabtu pukul 07.30 WIB atau sekitar 4 jam dari kejadian, tim Satreskrim bersama unit gegana beserta satu peleton Kompi 2D Sat Brimob Polda Jateng menangkap pelaku di salah satu kamar Guest House Jl A Jaelani Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
“Jajaran reserse Polresta Banyumas dan tim dalam waktu 4 jam bisa menangkap pelaku yaitu AYR, 32, karyawan swasta warga Bandung,” kata Kapolda.
Hasil pengembangan, terungkap dua pelaku yang menyediakan senpi rakitan jenis revolver yang berisi 5 butir peluru 9 mm dan satu senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm.
“Senjata didapat pelaku dari membeli pada dua tersangka yang sekarang telah kita amankan. Jadi jumlah tersangka terdapat tiga orang yaitu berinisial AYR, RN dan AK,” ungkap Kapolda.
Dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis revolver rakitan berisi 5 butir peluru dengan kaliber 9 mm, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm. Kemudian satu satu pucuk senapan air gun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm, satu satu pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9×19 mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22mm, 3 proyektil kaliber 9 mm, satu unit kendaraan merk honda jazz, satu buah HP dan 2 proyektil peluru.
Atas kejadian tersebut Kapolda mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan senjata api apapun bentuknya dan akan dikenakan undang-undang darurat
“Apabila menemui apapun ataupun menjadi korban kejahatan segera menghubungi pihak yang berwajib maka kita akan tuntaskan dan para reserse akan dijadikan “hunter” sehingga para pelaku kejahatan yang masuk wilayah Jawa Tengah akan merasa gerogi [takut] untuk melakukan aksinya,” tandas Kapolda. (Triantotus)
Komentar