Portalika.com [KARANGANYAR] – Polisi menangkap tiga orang pelaku dalam penembakan yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan, warga Banyudono, Boyolali yang terjadi di Colomadu pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.
Penembakan itu disebut sebagai bentuk perlawanan pelaku atas aksi penyerangan yang dilakukan oleh korban dan kelompoknya.
Pernyataan itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabid humas, Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dalam keterangan pers di Mapolres Karanganyar, Kamis, 1 Februari 2024.
Baca juga: Hamid Minta Percepatan Renovasi Lapangan Blulukan, Colomadu
Dirreskrimum mengungkap, tiga orang pelaku tersebut berinisial S alias K, 46, warga Kelurahan Tohudan, Colomadu, Karanganyar, DE alias ER, 44, warga Kecamatan Mojosongo, Boyolali dan P, 43, warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senpi, 5 selongsong, 1 proyektil dan 2 DVR CCTV dan sorban milik korban. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut.
“Kasus bermula ketika pada Jumat, 26 Januari pukul 22.07 WIB korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Tohudan, Colomadu. Kemudian terjadi penyerangan dan tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban,” ungkap Dirreskrimum.
Para pelaku juga mengejar serta melakukan penganiayaan terhadap kelompok yang menyerang tersebut. Kejadian tersebut menewaskan korban yang mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban.
Penembakan dilakukan oleh tersangka S alias K. Sedangkan peran tersangka DE dan P adalah turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga berakibat mempercepat kematian korban.
“Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp3 juta. Masih kita dalami siapa yang menjual,” tuturnya.
Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pada hari Minggu, 28 Januari sore tersangka S alias K ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar di Weleri Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.
“Tersangka S alias K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati,” tandasnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Triantotus)
Komentar