Dewi AS: Jasa Raharja Gercep Serahkan Santunan Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca 01

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Kecelakaan tragis menimpa Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01 tujuan Tembilahan Provinsi Riau – Tanjung Pingan Provinsi Kepri terbalik. Kecelakaan terjadi di perairan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis, 27 April 2023 pukul 13.00 WIB. Jasa raharja bergerak cepat (gercep) dan dua hari sejak kejadian penyaluran santunan kepada korban telah diberikan.

Akibat kecelakaan ini, 12 orang meninggal dunia, 69 orang selamat. Atas musibah ini, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif di antaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja seperti Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan lain-lain dalam menginventarisasi penumpang dan membantu verifikasi serta mengidentifikasi korban selamat maupun meninggal dunia.

banner 300x250

Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak khawatir terkait pembeayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.

Baca juga: Kamuspusdirla Apresiasi Peringatan Hardiknas di Muspusdirla

Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya. Setiap korban mendapat santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, turut berduka cita serta prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat kecelakaan tersebut. Menurutnya, santunan ini sebagai wujud manifestasi negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca juga: Karangan Bunga, Gunungan Dan Tumpeng Penuhi Pospam Tugu Kartasura

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Dewi Aryani Suzana menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada Sabtu, 29 April 2023. Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.

Sebagaimana diketahui, Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang Nomer 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomer 15 dan Nomer 16 Tahun 2017. (Triantotus)

Komentar