Portalika.com [WONOGIRI] – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menahan Kepala Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri berinisial HTN, Senin, 18 Desember 2023. Kades tersebut diduga tersandung masalah korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa tahun 2019 hingga 2022.
Dampaknya mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp327.431.546. Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Porman Patuan Radot, melalui siaran pers yang diterima, Senin 18 Desember 2023 malam.
Dalam siaran pers tentang penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 perkara tindak pidana korupsi dari jaksa penyidik Kejari Wonogiri kepada penuntut umum Kejari Wonogiri, dijelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sejak pukul 09.30 sampai jam 13.30 WIB bertempat di Ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wonogiri.
Baca juga: Polda Jateng Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Di Wonogiri, Karanganyar, Klaten
Lebih lanjut ditulis dalam rilis tersebut, bahwa tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diperiksa oleh Tigor Untung Marjuki, SH, MH, Kepala Seksi PB3R Kejari Wonogiri dan tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya.
Dalam kegiatan tersebut penuntut umum yang ditunjuk langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri memeriksa tersangka dan barang buktinya sesuai atau tidak dengan berkas perkaranya. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/b Wonogiri selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Desember 2023 sampai 6 Januari 2024.
Kajari menyatakan terkait dengan penanganan perkara tersebut penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. (Triantotus)












Komentar