Disperinaker Kabupaten Trenggalek Buka Posko Pengaduan Keterlambatan THR

banner 468x60

Portalika.com [TRENGGALEK, JAWA TIMUR ] – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek melakukan monitoring ke perusahaan di wilayah kerjanya, untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.

Heri Julianto Kepala Disnaker  menyampaikan kantornya telah mengirim surat kepada 70 perusahaan agar membayarkan THR paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

banner 300x250

Ketentuan tersebut Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Trenggalek nomor 500.14.15.1/501/406.015/2025 perihal THR keagamaan tahun 2025.

Baca juga: Baru 10 Perusahaan Bayar THR, Disnaker Trenggalek Turun Keliling Perusahaan

“Sesuai Kemenaker nomor M/2/HK/04 dan nomor M/3/HK.04, selain karyawan perusahaan  wajib mendapatkan THR, karyawan sopir dan kurir online berbasis aplikasi juga berhak menerima BHR,” jelasnya, Senin, 24 Maret 2025.

Untuk menindaklanjuti agar himbauan ini berjalan sesuai himbauan bupati, maka hari ini Senin dan Selasa, 24 dan 25 Maret 2025, Disperinaker Kabupaten Trenggalek melaksanakan pemantauan atau monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan perusahaan memberikan THR kepada karyawan.

Portalika.com/Rudi Sukamto

Pemantauan pertama dilakukan di Pabrik Rokok Alfi Putra Desa Gembleb, Pogalan. Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto, mengungkapkan alasan monitoring di pabrik rokok tersebut karena memiliki jumlah karyawan yang banyak. Totalnya mencapai 914 karyawan.

“Kami koordinasi dengan manajemen, pemberian THR pertama dilakukan di Pabrik Blitar, kemudian dilanjutkan di Pabrik Kampak, dan terakhir di Gembleb, Pogalan,” terang Heri saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut dia menyatakan total pemberian THR di pabrik rokok tersebut mencapai Rp2,8 miliar, yang mencakup pembagian THR dan zakat.

Manajer Operasional PR Alfi Putra, Sutrisno Hadi Wibowo, mengaku pihaknya akan memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan regulasi, yaitu satu minggu sebelum Lebaran. Karena THR diberikan langsung oleh pimpinan perusahaan, maka prosesnya dilakukan secara bergilir.

“Pimpinan yang akan menyerahkan langsung, mulai dari Blitar, Kampak, dan Pogalan. Jadwalnya hari ini hingga dua hari ke depan, bersamaan dengan pemberian zakat,” ucapnya.

Hadi menegaskan, meskipun kondisi pasar saat ini lesu, pihak pabrik akan tetap memberikan THR kepada karyawan secara utuh tanpa potongan.

“Itu sudah menjadi hak karyawan. Kami mau tidak mau harus berusaha mencari suntikan dana agar bisa memberikan THR penuh di tahun 2025,” jelas Hadi.

Selain memantau pemberian THR, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Dinas Perinaker.

“Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Bupati Trenggalek tentang pemberian THR, kami membentuk Satgas Posko Aduan THR. Fungsinya untuk memberikan fasilitasi kepada karyawan dan perusahaan jika terjadi perselisihan terkait pemberian THR,” tandasnya. (Rudi Sukamto)

Komentar