Portalika.com [TRENGGALEK, JAWA TIMUR] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Graha paripurna, Senin, 10 November 2025.
Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum dan membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta agar pemanfaatan aset daerah lebih maksimal serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwasannya perubahan perda tersebut dilakukan karena banyak aturan dan istilah baru yang harus disesuaikan dengan perkembangan kebijakan pengelolaan aset pemerintah.
“Perubahan ini kita lakukan karena ada banyak aturan baru dan istilah yang berkembang, seperti serah guna dan bangun serah guna.Tujuannya agar pemanfaatan barang milik daerah bisa semakin maksimal dan bermanfaat untuk peningkatan pendapatan daerah,” ujar Doding.
Ia mencontohkan, melalui aturan baru ini pemerintah daerah dapat menjalin kerja sama yang lebih fleksibel dengan pihak swasta, tanpa mengabaikan prinsip saling menguntungkan dan kepastian hukum.
“Misalnya pihak swasta ingin membangun di tanah milik pemerintah daerah, aturan kerjasamanya kini diperjelas. Ada yang dibangun dulu baru diserahkan ke pemda, atau sebaliknya. Semua itu diatur agar saling menguntungkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Doding menegaskan langkah ini merupakan terobosan untuk menambah pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat dengan pajak.
“Kalau dulu peningkatan pendapatan daerah lebih banyak dari pajak, sekarang kita buat terobosan dengan memanfaatkan aset daerah secara maksimal lewat kerja sama dengan pihak swasta. Ini juga mempertegas dasar hukum bagi investor yang ingin masuk,” imbuhnya.
Dengan perubahan perda ini, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengelola dan memanfaatkan aset milik daerah agar dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Trenggalek. (Rudi Sukamto)












Komentar