Portalika.com [WONOGIRI] – Puluhan knalpot brong diamankan Polres Wonogiri saat perayaan malam pergantian tahun baru 2025 di tiga kecamatan di Kabupaten Wonogiri, Selasa, 31 Desember 2024. Yakni Kecamatan Purwantoro, Jatisrono dan Ngadirojo.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, SH, MH, Kamis, 2 Januari 2025 mengatakan, penindakan pengendara berknalpot brong merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat (dumas).
“Sebanyak 92 motor berknalpot brong diamankan petugas saat sedang konvoi dan memainkan gas atau menggeber-geber sepeda motornya saat merayakan pergantian tahun baru di wilayah Kabupaten Wonogiri,” terangnya.
Baca juga: 21 Sepeda Motor Knalpot Brong Diamankan, Polisi Tidak Akan Lelah Menindak Pelaku Balap Liar
Petugas melakukan penghentian para pemotor berknalpot brong tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan mendata kemudian dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Dari 92 kendaraan tersebut rinciannya, 42 diamankan di Polsek Purwantoro, 44 di Polsek Jatisrono dan 6 Polsek diamankan di Polsek Ngadirojo,” jelasnya.
AKP Anom menambahkan, sepeda motor yang diamankan tersebut selain ditindaklanjuti dengan memberikan surat tilang namun juga harus diganti terlebih dahulu dengan knalpot standar apabila ingin mengambil sepeda motornya.
“Saat ini dari 92 kendaraan yang terjaring tersebut 50 dilakukan penilangan dan saat ini tinggal menyisakan 5 kendaraan masih dikandangkan, karena yang bersangkutan belum sanggup untuk mengganti dengan knalpot standar dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut,” tandasnya.
Razia kendaraan bermotor tersebut berkaitan dengan adanya keluhan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial dan dumas pada hotline Kapolres Wonogiri.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu ketenangan masyarakat di Kabupaten Wonogiri,” ujarnya.
Knalpot brong, tandasnya, sering dikomplain masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan pada malam hari hingga dini hari dan sangat mengganggu suasana ketenangan.
“Kami tidak akan menoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Kami akan tindak tegas dan nantinya kendaraan bermotor yang diamankan itu akan kami kandangkan,” ucapnya. (Suryono)
Komentar