Portalika.com [KLATEN] – Maraknya kasus judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat generasi muda mendorong Karang Taruna Desa Pepe bersama Kelompok 72 KKN Universitas Slamet Riyadi (Unisri) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Waspada Jerat Digital: Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online bagi Generasi Muda”. Acara yang digelar di Balai Desa Pepe pada Sabtu, 20 Juli 2025 ini dihadiri puluhan pemuda yang antusias mendengar paparan materi.
Roni Fauzan, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Unisri, yang juga merupakan anggota KKN Kelompok 72, bertindak sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Roni menjelaskan secara detail dampak hukum dan sosial dari kedua praktik ilegal tersebut. “Banyak generasi muda yang terjebak karena kurangnya pemahaman mengenai risiko hukum dan cara kerja yang seringkali menipu,” ujarnya.

Roni memaparkan, judi online merupakan aktivitas yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan lainnya. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Sementara pinjol ilegal, yang sering menawarkan proses mudah dan cepat, justru berisiko pada penyalahgunaan data pribadi, bunga yang tinggi, serta praktik penagihan yang intimidatif.
“Pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak memiliki legalitas untuk beroperasi. Masyarakat harus selalu memastikan legalitas platform pinjaman sebelum mengajukan kredit,” tegas Roni.
Acara yang berlangsung interaktif ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan pengalaman mereka terkait penawaran pinjol maupun iklan judi online yang kerap muncul di media sosial.
Ketua Karang Taruna Desa Pepe, Karisma, menyambut positif kegiatan ini. “Kami berterima kasih kepada adik-adik KKN Unisri yang telah menginisiasi acara penting ini. Dengan pemahaman hukum yang baik, kami berharap generasi muda Desa Pepe dapat terhindar dari jerat kejahatan digital,” ujarnya.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari program kerja KKN Universitas Slamet Riyadi Kelompok 72 yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, khususnya generasi muda, dalam menghadapi tantangan di era digital. Diharapkan, melalui edukasi semacam ini, para pemuda dapat lebih cerdas dan bijak dalam memanfaatkan teknologi tanpa terjerumus dalam masalah hukum.
Penulis: Roni Fauzan, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Unisri












Komentar