Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan Birokrasi Jawa Tengah Bertugas Melayani Masyarakat

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan, bahwa orientasi birokrasi yang diciptakan di pemerintahannya adalah melayani masyarakat.

Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber pada acara Diseminasi Praktik Baik Pelayanan Publik yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di The Tribrata Hotel Darmawangsa, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

banner 300x250

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri PAN-RB dan perwakilan dari berbagai pemerintah daerah di Indonesia.

Luthfi menjelaskan, dalam birokrasi yang melayani, berarti ada subjek dan objek. Subjek merujuk pada siapapun yang ada di birokrasi sebagai pelayan masyarakat, sedangkan objek adalah masyarakat yang terlayani.

Menurutnya, antara subyek dan obyek pelayanan publik harus ada hubungan yang setara.

“Syaratnya melayani adalah antara subjek dan objek harus setara. Siapapun yang mempunyai unsur melayani masyarakat, tidak boleh dia menjadi ndoro atau tuan. Mau gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, maupun asisten atau siapapun di birokrasi harus setara dalam memberikan pelayanan. Sehingga kepercayaan masyarakat bisa didapatkan,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, berbagai aplikasi atau fitur yang diinovasikan untuk membantu pelayanan publik memang baik. Namun, ia mendorong agar subyek pelayanan publiknya juga perlu baik lebih dahulu.

“Sebaik apapun fitur pelayanan yang kita punyai, kalau subjeknya tidak baik atau tidak mengerti ya tidak berarti,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa banyaknya aplikasi yang diciptakan belum tentu memberikan jaminan pelayanan publik yang baik. Maka dari itu, langkah pertama yang ia lakukan di Jawa Tengah adalah menyatukan banyaknya aplikasi yang ada dalam bentuk aplikasi Ngopeni Nglakoni.

Dalam kesempatan itu, Luthfi menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jateng untuk selalu responsif menanggapi aduan atau laporan terkait permasalahan masyarakat.

“Setiap OPD harus standby dan merespons permasalahan dalam waktu 1×24 jam,” tegasnya.

Untuk menampung aduan masyarakat, Luthfi juga menjadikan Kantor Gubernur sebagai Rumah Rakyat. Melalui Rumah Rakyat, seluruh masyarakat dapat datang untuk membuat aduan dan laporan, bahkan diskusi dan berdialog terkait permasalahan yang ada di masyarakat.

Bakorwil yang ada di eks karesidenan juga diubah menjadi Rumah Rakyat untuk mengakomodir masyarakat yang jangkauannya jauh dari Kantor Gubernur. (*)
Editor: Triantotus

Komentar