Portalika.com [WONOGIRI] – Anggota kepolisian resort (Polres) Wonogiri mengamankan seorang pria paruh baya yang tertangkap tangan menjadi pengepul judi online togel.
Pria berinisial SW, 46, warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri diamankan personel Satreskrim Polres Wonogiri di sebuah warung di Desa Kedunggupit, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Rabu, 22 Mei 2024 pukul 10.30 WIB.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyampaikan penangkapan pelaku pengepul judi online togel berawal dari informasi masyarakat adanya penjual togel online yang beroperasi di Kecamatan Sidoharjo.
Baca juga: Perangi Perjudian Untuk Mewujudkan Mentalitas Masyarakat Yang Berakhlak Dan Taat Hukum
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti handphone yang berisi screen shot pembelian togel dari beberapa orang. Dan juga beberapa bukti lainnya yakni uang tunai Rp92.000.
“Saat diperiksa ditemukan barang bukti HP berisi pembelian togel online sehingga tersangka tidak bisa mengelak sebagai pengepul judi online,” terangnya.
Lebih lanjut AKP Anom mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tersangka terbukti secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” tandasnya. (Suryono)
Komentar