Portalika.com [JEPARA] – Tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti signifikan. Antara lain potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma ditemukan di kamar kos, potongan busa kasur dan potongan kain sprei dengan dugaan bercak darah dan sperma serta rambut ditemukan di kamar hotel.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim olah tempat kejadian kejahatan seksual dengan tersangka S, 21, warga Jepara, Minggu,4 Mei 2025. Dia menyatakan olah TKP dilakukan secara menyeluruh.
Termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi. “Sampel-sampel tersebut akan diuji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban,” terang AKBP Rostiawan.
Rostiawan menjelaskan olah tempat kejadian perkara kasus kejahatan seksual terhadap anak dilakukan tim gabungan dari Polda Jateng, Sabtu, 3 Mei 2025. Tersangka S, kini dijerat sebagai pelaku kejahatan seksual dengan korban sebanyak 31 anak berusia antara 12 hingga 17 tahun.
Olah TKP dimulai pukul 08.00 WIB di dua lokasi berbeda. Kedua Lokasi itu yang disebut tersangka sebagai tempat bertemu dengan sejumlah korban. Yakni di kamar kos beralamat di Kecamatan Tahunan serta di sebuah hotel beralamat di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
“Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Semua sampel telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk analisa DNA,” tambah AKBP Rostiawan.
Sebelumnya, tersangka S mengakui telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di dua lokasi tersebut. Polisi menduga, kedua tempat itu merupakan bagian dari pola sistematis pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya.
Polda Jawa Tengah kembali mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak mereka dari kejahatan seksual.
“Kegiatan olah TKP tersebut merupakan bagian dari Scientific Crime Investigation [SCI] atau penyelidikan menggunakan pendekatan metode ilmiah, ini untuk melengkapi alat bukti bagi penyidik. Bagi masyarakat kami terus membuka ruang yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor, identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya terpisah. (Triantotus)












Komentar