Portalika.com [BANYUMAS] – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi merilis pengungkapan kasus judi online di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Selasa, 25 Juni 2024. Pernyataan pers tersebut menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, MHum.
Kapolda Jateng menyampaikan pemberantasan judi online merupakan sebuah prioritas untuk dilaksanakan.
“Hari ini Polda Jateng beserta Polresta Banyumas melaksanakan press conference pengungkapan kasus judi online. Press conference ini adalah pengungkapan kasus pada hari Rabu, 19 Juni 2024 yang nantinya akan kita kembangkan, apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara, saat ini tersangka yang sudah diamankan ada 11 orang dan seorang lagi masih buron,” terangnya.
Baca juga: Jadi Pengepul Judi Online Togel, Warga Sidoharjo Ditangkap
Lebih lanjut Kapolda Jateng menjelaskan tempat kejadian perkara pengungkapan kasus judi online di 3 lokasi. Pertama di Jl Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur, kemudian lokasi kedua di Jl Kamandaka Kecamatan Purwokerto Utara, dan ketiga di Jl Kolonel Sugiono Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
“Terkait pengungkapan kasus ini nanti akan kita kembangkan apakah lintas Pulau atau lintas negara, kita akan back up,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolda, modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game, untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 502 set komputer, 90 buah PC, 134 buah flashdisk, 62 buah modem, 3 buah DVR CCTV, 8 buah switch hub, 11 unit HP berbagai merk. Kemudian 5 buah buku tabungan, 5 buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp11.300.000.
“Saya warning, jangan coba-coba untuk bermain dan terlibat perjudian, karena kita akan melakukan penindakan tegas,“ kata Kapolda Jateng.
Sementara itu Ahli Hukum Pidana Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, MHum, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Jateng yang telah melakukan pengungkapan judi online.
“Terkait upaya pemberantasan judi online, sebenarnya sudah dilakukan upaya take down terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat muncul kembali aplikasi serupa. Sehingga ini menjadi salah satu tantangan polri kedepan dalam upaya penanganan judi online,” ucapnya. (Triantotus)












Komentar