Karaton Surakarta Hadiningrat Jelaskan Duduk Perkara Kehadiran BPK Wilayah X

banner 468x60

Portalika.com [SURAKARTA] – Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memberikan tanggapan resmi atas maraknya pemberitaan terkait dugaan pengusiran pegawai dan pekerja Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X di lingkungan Karaton Surakarta Hadiningrat.

Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

banner 300x250

Tim Hukum SISKS Pakoe Boewono XIV menegaskan pihak Karaton pada prinsipnya menghormati pelaksanaan tugas Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X, khususnya dalam rangka renovasi dan revitalisasi Museum Keraton Surakarta sebagai bagian dari pelestarian warisan budaya.

“Karaton Surakarta Hadiningrat menghormati tugas dan kewenangan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X dalam upaya pelestarian museum. Namun, penghormatan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tata kelola, etika, dan kedudukan hukum Karaton sebagai entitas adat yang sah,” tegas Tim Hukum PB XIV, KP Dr Teguh Satya Bhakti Pradotonagoro, SH, MH.

Namun demikian, selama ini koordinasi yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X diketahui dilakukan dengan pihak LDA, yang tidak dikenal dalam struktur kelembagaan resmi Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

“Perlu kami tegaskan, selama ini BPK Wilayah X berkoordinasi dengan LDA, sementara dalam struktur kelembagaan Karaton Surakarta Hadiningrat, tidak pernah dikenal organ atau lembaga bernama LDA,” jelasnya.

Seiring dengan peralihan kepemimpinan dari SISKS Pakoe Boewono XIII kepada SISKS Pakoe Boewono XIV Hamangkunegoro, Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat secara sah telah membentuk Babadan (kabinet) baru yang berada di bawah otoritas Sinuhun Pakoe Boewono XIV. Dalam struktur Babadan baru tersebut, tidak dikenal adanya organ LDA.

Persoalan muncul ketika pada 13 Desember 2025, para pegawai dan pekerja Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X kembali mendatangi Karaton Surakarta Hadiningrat tanpa melakukan koordinasi, baik secara lisan maupun persuratan, dengan Babadan baru.

“Yang menjadi persoalan bukan soal kehadiran BPK, melainkan absennya koordinasi dengan Babadan baru. Masuk ke wilayah Karaton tanpa permisi dan tanpa komunikasi resmi jelas bertentangan dengan tata kelola kelembagaan Karaton,” ujar Dr Teguh.

Tim Hukum PB XIV menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tidak menghormati kedudukan hukum Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang keberadaannya diakui negara berdasarkan pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Terkait penggantian gembok dan kunci di sejumlah area Karaton, termasuk museum, Tim Hukum menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya penertiban wilayah teritorial Karaton.

“Penggantian kunci dilakukan secara sah oleh Bebadan Karaton sebagai langkah penertiban, karena selama ini kunci-kunci Karaton dikuasai pihak yang tidak memiliki kepentingan dan tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Karaton, yakni LDA,” tegasnya.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa LDA merupakan perkumpulan berbadan hukum biasa, yang secara historis, genealogis, dan yuridis-adat tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat serta bukan representasi resmi Karaton.

“Penggunaan nama Karaton Surakarta Hadiningrat oleh LDA tidak pernah mendapatkan persetujuan dari SISKS Pakoe Boewono XIII. Tidak pernah ada mandat, delegasi, maupun musyawarah adat yang memberi kewenangan LDA mengklaim otoritas adat Karaton,” ungkap Dr Teguh.

Bahkan, dalam butir 19 huruf e Surat Perjanjian tanggal 23 Juni 2017 tentang Pelestarian Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, pihak-pihak pendiri LDA diwajibkan membubarkan lembaga tersebut, namun hingga kini kewajiban tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Atas dasar itu, Tim Hukum PB XIV menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil oleh Babadan baru bentukan SISKS Pakoe Boewono XIV Hamangkunegoro merupakan langkah yang tepat, sah, dan konstitusional.

“Babadan baru memiliki kepentingan hukum langsung atas nama, struktur, dan legitimasi Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Oleh karena itu, setiap tindakan penertiban yang dilakukan adalah sah menurut paugeran Karaton dan hukum negara,” tandasnya. (Ariyanto)

Komentar