KLH/BPLH Kaji Penegakan Hukum Perdata Maupun Pidana 4 Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan di Raja Ampat

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah mengkaji kemungkinan penegakan hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap perusak lingkungan.

Proses ini akan melibatkan tenaga ahli di bidang hukum dan lingkungan. Selain penindakan, KLH/BPLH juga menyiapkan rencana pemulihan ekologis di wilayah-wilayah yang terdampak.

banner 300x250

KLH/BPLH juga memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti melanggar akan diwajibkan berkontribusi dalam proses pemulihan lingkungan.

Penegasan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dilaman kemenlh.go.id, Senin, 9 Juni 2025.

Menurutnya, Raja Ampat dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia yang telah lama menjadi tujuan penelitian ilmiah dan wisata bahari kelas dunia.

Kehadiran aktivitas penambangan di wilayah ini tentu menimbulkan dilema serius antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan ekologis jangka panjang.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat dari ancaman aktivitas pertambangan nikel.

“Langkah tegas diambil setelah ditemukan pelanggaran oleh empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Raja Ampat,” katanya dalam media briefing.

Menteri Hanif menyampaikan kegiatan penambangan di wilayah seperti Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Kawe dan Pulau Batang Pele, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan tetapi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 No.35/PUU-XXI/2023 yang memperkuat putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2022 terkait larangan tanpa syarat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia. Penambangan di pulau kecil bertentangan dengan hukum dan kami akan menindak secara tegas,” ujar Menteri Hanif.

Proses penegakan hukum dengan melibatkan tenaga ahli di bidang hukum dan lingkungan sedang dikaji. Selain penindakan, KLH/BPLH juga menyiapkan rencana pemulihan ekologis di wilayah-wilayah yang terdampak.

Tentu pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan nikel juga menjadi fokus dan komitmen kami dalam menjaga biodiversitas serta kelestarian lingkungan di Raja Ampat,” jelas Menteri Hanif.

KLH/BPLH juga memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti melanggar akan diwajibkan berkontribusi dalam proses pemulihan lingkungan.

Upaya ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem yang rusak serta memperkuat kesadaran publik dalam menjaga kelestarian Raja Ampat sebagai kawasan konservasi prioritas nasional dan warisan dunia.

KLH/BPLH menegaskan perlindungan lingkungan di Raja Ampat bukan sekadar wacana, melainkan prioritas nyata pemerintah. Upaya ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam serta memastikan Raja Ampat tetap menjadi pusat keanekaragaman hayati dunia yang lestari bagi generasi mendatang. (Triantotus/*)

Komentar