Portalika.com [SUKOHARJO] – Keluhan warga Dukuh Kaliniti, Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo terkait keamanan menara telekomunikasi (BTS) di wilayah mereka akhirnya mendapat respons cepat dari DPRD Sukoharjo. Komisi III DPRD Sukoharjo menggelar rapat audiensi untuk membahas masalah darurat ini, Jumat, 22 Mei 2026.
Rapat digelar di Ruang Rapat “B” Gedung DPRD Sukoharjo ini dipimpin oleh Jaka Wuryanta selaku Wakil Ketua Komisi III. Pertemuan tersebut juga dihadiri anggota Komisi III lainnya, yaitu Wawan Budi Setianto dan Tito Setiyo Nugroho, serta perwakilan warga terdampak, jajaran Pemdes Siwal, Camat Baki, hingga dinas terkait seperti DPUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Sukoharjo.
Audiensi ini diadakan setelah perwakilan warga, Kisdinantiyono, melayangkan surat pengaduan resmi pada akhir April lalu. Warga mendesak adanya tindakan nyata karena pada bulan April lalu, petir menyambar rumah milik Yono saat hujan deras.
Insiden mengerikan tersebut terjadi diduga akibat rusaknya fasilitas penangkal petir serta hilangnya kabel tembaga penyalur petir (grounding) pada tower BTS di lingkungan mereka.
Berdasarkan hasil audiensi tersebut, Komisi III DPRD Sukoharjo menyampaikan tiga tuntutan tegas yang harus segera dipenuhi oleh PT PBG selaku pemilik infrastruktur:
- Ganti Rugi 100%. PT PBG harus memberikan ganti rugi penuh alias 100 persen atas kerusakan rumah serta perangkat elektronik warga akibat sambaran petir dan dampak langsung lainnya.
- Audit Total Konstruksi. Karena usia tower BTS ini sudah lebih dari 20 tahun (berdiri sejak 2004) dan belum pernah dicek kelayakannya, PT PBG wajib melakukan audit konstruksi total. Pengecekan harus mencakup kekuatan fondasi, kondisi baut atau baja yang berkarat, hingga beban pemancar karena tower dipakai bersama oleh beberapa provider (sharing tower). Jika hasilnya kurang aman, tower harus segera diperkuat atau direhabilitasi.
- Pasang Penangkal Petir. PT PBG harus segera memperbaiki atau memasang kembali fasilitas penangkal petir yang rusak demi menjamin keselamatan warga sekitar.
Anggota Komisi III DPRD Sukoharjo, Tito Setiyo Nugroho, menegaskan keselamatan masyarakat berada di atas segalanya dan meminta pihak perusahaan tidak mengulur waktu untuk merespons hasil audiensi ini.
“Keselamatan warga itu utama dan tidak bisa ditawar. Masalah ini sangat mendesak, rumah warga sampai tersambar petir pada April lalu karena penangkal petir di tower tersebut rusak,” ujar Tito usai audiensi.
Ia juga mendesak agar perusahaan pemilik tower segera mengamankan asetnya yang berdekatan dengan pemukiman warga.
“Kami dari Komisi III meminta PT PBG segera melakukan audit total pada konstruksi tower yang usianya sudah 20 tahun lebih ini. Warga yang dirugikan harus diganti rugi 100 persen, dan penangkal petir yang rusak wajib segera diperbaiki agar warga di RT 003 RW 003 Desa Siwal tidak lagi diselimuti rasa waswas,” tegas legislator PKS tersebut. (Naharudin)












Komentar