Portalika.com [SURAKARTA] – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr Thonty Saut Situmorang SSi MM menegaskan lambannya penetapan undang-undang (UU) tentang Perampasan Aset, bisa dikatakan pemerintah kalah dengan para koruptor yang sejak awal tidak menghendaki UU tersebut.
“Jangan sampai pemerintah kalah dengan koruptor, ayo kita dorong terus penetapan undang undang tentang Perampasan Aset,” tandas dia saat menjadi narasumber Seminar Nasional bertajuk “Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum dan Keadilan”, di Kampus Universitas Slamet Riyadai (Unisri), Solo, Jateng, Sabtu, 13 Desember 2025.
Selain Saut, seminar yang diinisiasi Fakultas Hukum (FH) Unisri ini juga menghadirkan pembicara dari akademisi seperti, Prof Dr Hibnu Nugroho dan dari kepolisian diwakili salah seorang personel dari Markas Besar Polri, Jakarta, AKBP Eko Novan P SIK MSi. Seminar nasional yang diikuti para mahasiswa dan undangan lainnya ini dibuka Dekan FH Unisri, Dr Dora Kusumastuti.
Sementara itu Rektor Unisri, Prof Dr Sutoyo mengatakan, pihaknya sengaja mengambil tema “Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum dan Keadilan”, untuk memberi masukan kepada pengambil kebijakan, terkait persoalan korupsi.
Karena RUU Perampasan Aset dinilai sudah ada dan masuk di program legislasi nasional tapi sampai kini belum final. Karena seminar kali ini menghadirkan akademisi, praktisi diharapkan nanti bisa menjadi masukan bagi kebijakan tentang pentingnya perampasan aset.
Terkait ini kampus mendorong agar segera ada UU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan. Karena sebagai orang perguruan tinggi, ujar Sutoyo, namanya perampasan aset harus ada payung hukumnya yaitu undang-undangnya.
Dia menjelaskan secara riil jika ada UU Perampasan Aset bagi koruptor ini memberikan asas keadilan. Karena hasil korupsi akan dikembalikan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat. Uang itu bisa dialokasikan untuk pendidikan, pembangunan atau lainnya.
Menurut dia pemilihan tema ini merupakan inisiasi dari FH Unisri dan pihaknya mendukung penuh seminar tersebut. Karena kamppus dinilai sebagai salah satu tempat untuk forum diskusi persoalan-persoalan yang dihadapi ioleh bangsa.
Dan tema ini dinilai uptudate yang mempunyai nilai stratetgis dan dan akan mempunyai manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.
“Nanti hasil seminar ini akan kita serahkan kepada pemerintah dan atau kepada DPR RI, sebagai bahan untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset,” ungkap Sutoyo.
Sita Aset Koruptor
Sedangkan Guru Besar dari Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho berpendapat, dalam perampasan, mestinya pemerintah lebih memandang properti bukan pribadi.
Hal ini, papar dia, bisa diartikan pemerintah menyita terlebih dulu aset atau properti milik koruptor atau tersangka yang tengah disidik. Kemudian dalam pembuktian terbalik, dia diminta membuktikan, apakah properti yang disita itu benar benar miliknya atau tidak (hasil korupsi), dengan menelusuri asal usulnya.
Menurut dia jika tersangka bisa membuktikan aset itu diperoleh dari jalan yang benar, properti itu bisa dikembalikan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan maka properti atau aset itu, bisa disita dan dikembalikan kepada negara.
“Ini penting. Sebab, selama ini penyitaan aset atau properti hasil kejahatan koruptor dilakukan setelah ada putusan hukum. Itupun masih ditambah dengan gugatan-gugatan, sehingga aset, properti, atau uang negara yang bisa diselamatkan dan dikembalikan ke negara hanya sekitar 20 hingga 30 persen saja,” ungkap dia. (Iskandar)












Komentar