Menteri Nusron: Tidak Boleh Ada Tanah Menghalangi Akses Orang Lain, Harus Ada Fungsi Sosial

Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah

banner 468x60

Portalika.com [SEMARANG] – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 965 sertifikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 27 Februari 2025.

Dia menekankan pentingnya fungsi sosial tanah dan akses jalan sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam pemanfaatan lahan. 

banner 300x250

“Karena, tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, pasal 6, harus mempunyai fungsi sosial. Jadi, setiap tanah harus punya fungsi sosial. Tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain. Kalau punya tanah dan ada orang mau lewat, harus dibolehkan,” tegas Menteri Nusron kepada warga yang hadir.

Baca juga: Menteri Nusron Tegaskan Sudah Terapkan Sistem Back up Berlapis

Menurutnya, konsolidasi tanah bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Tanah satu dengan yang lain tidak boleh saling menutupi. Kalau tanah buntet [terjebak tanpa akses], yang di tengah tidak bisa disertifikatkan, tidak bisa dimanfaatkan. Makanya, harus ada akses jalan,” terang Menteri Nusron.

Portalika.com/Humas ATR-BPN

Ia menyebut, idealnya pemerintah menyediakan anggaran untuk membeli tanah guna dijadikan jalan. Namun, dalam kasus ini, warga secara sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan bersama.

“Ini luar biasa. Warganya ada yang sukarela memberikan tanahnya untuk akses jalan. Itu namanya perbuatan baik,” tutur Menteri Nusron. 

Dengan adanya konsolidasi tanah dan pembangunan akses jalan, ia berharap seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi dapat memiliki manfaat lebih besar.

“Sekarang jalan sudah dibangun, akses lebih terbuka, kendaraan bisa masuk, masyarakat lebih nyaman. Itulah tujuan dari konsolidasi tanah,” tandas Menteri Nusron.

Untuk diketahui, sebanyak 965 sertifikat hasil konsolidasi tanah yang diserahkan kepada masyarakat di Jawa Tengah ini berasal dari enam kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Semarang 250 sertifikat, Kota Salatiga 200 sertifikat, Kabupaten Pemalang 58 sertifikat, Kabupaten Kendal 100 sertifikat, Kota Pekalongan 237 sertifikat, dan Kabupaten Pekalongan 120 sertifikat.

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran. (LS/RT/AL)
Editor: Triantotus

Komentar