Nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres Sukoharjo Berbuah Positif, Tiga Pengguna Narkoba Dibekuk Polisi

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Masyarakat Sukoharjo andil dalam pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Makmur. Laporan yang diberikan direspon anggota satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo dengan menangkap tiga pengguna sabu-sabu.

Masyarakat melapor ke nomor aduan “Lapor Pak Kapolres Sukoharjo.” Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, membeberkan Satnarkoba yang dipimpin AKP Warsino berhasil membekuk WKM, 22, warga Joho, Kecamatan Mojolaban, AS, 44, warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon dan SR, 19, warga Kerjo, Kabupaten karanganyar.

banner 300x250

“Ketiga pelaku ditangkap terpisah melalui pengembangan. WKM ditangkap pada Sabtu, 11 Maret pukul 04.00 WIB di kos Desa Joho, Kecamatan Mojolaban. Sedangkan AS dan SR ditangkap berselang satu jam lebih pada Sabtu, 11 Maret pukul 05.30 WIB. Keduanya ditangkap di sebelah utara jembatan Demakan di Dukuh Pancuran, Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban,” terang AKBP Wahyu, Senin, 13 Maret 2023.

Kapolres menuturkan, penangkapan bermula dari laporan warga melalui Whatsapps Lapor Pak Kapolres di nomor 081234342003 atau di Call Center Polri 110. Kemudian direspon cepat anggota piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satnarkoba. Informasinya yakni ada seseorang di dalam rumah kos di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban diduga menggunakan sabu-sabu.

Kemudian unit 2 Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan di daerah TKP tersebut.

Portalika.com/dok humas Resskh

“Pada saat anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Sukoharjo melakukan observasi dan penyelidikan di rumah kos tersebut, petugas melihat ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan,” terang AKBP Wahyu.

Petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap WKM. Saat dilakukan penggeledahan diketemukan tas warna hitam berisi dua buah plastik klip tembus pandang yang diduga berisi sabu-sabu dan sebuah buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran sabu-sabu.

“Selanjutnya dilakukan interogasi lebih lanjut. WKM mengaku sabu-sabu didapat dari SR. Kemudian SR sendiri mengaku membelikan WKM sabu-sabu dari AS,” ujar Kapolres.

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Kapolres, AS mengaku masih menyimpan sabu-sabu di beberapa titik alamat. Selanjutnya anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Sukoharjo bersama AS mengambil sendiri dan didampingi oleh anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Sukoharjo ke tempat penyimpanan.

“Setelah itu para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari WKS yakni satu buah tas kecil warna hitam berisi dua buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi sabu-sabu 0,50 gram dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran Narkotika. Lalu, dua buah korek api yang berwarna merah dan orange yang sudah dimodifikasi, sebuah handphone warna hitam beserta Simcardnya.

Kemudian barang bukti yang diamankan dari AS yakni enam paket gulungan isolasi warna coklat yang didalamnya digulung dengan tisu warna putih terdapat masing-masing plastic tembus pandang yang berisi sabu-sabu 3,30 gram. Uang tunai sebesar Rp350. 000, sebuah kartu ATM. Juga sebuah handphone warna hitam beserta SimCardnya. Sedangkan yang disita dari SR adalah sebuah handphone warna biru beserta simcardnya dan uang tunai sebesar Rp200.000.

“Ketiganya akan dijerat dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres. (Triantotus)

Komentar