Portalika.com [JAKARTA] – Pembangunan pagar laut di pesisir Tangerang telah menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama masyarakat pesisir, aktivis lingkungan dan organisasi HAM. Proyek ini diduga membatasi akses masyarakat lokal ke laut, yang merupakan sumber utama penghidupan mereka sehingga berpotensi melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI, Hamid Noor Yasin, Jumat, 24 Januari 2025. Menurutnya, laut merupakan sumber kehidupan bagi ribuan keluarga pesisir di Tangerang, khususnya nelayan tradisional.
Karenanya pagar laut berdampak terhadap masyarakat pesisir dan dengan dibangunnya pagar laut, masyarakat kehilangan akses untuk menangkap ikan, mengelola sumber daya alam dan menjalankan kehidupan sehari-hari yang bergantung pada laut.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus Dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut
“Ini berdampak langsung pada hak mereka untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam pasal 23 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),” tegas wakil rakyat yang berdomisili di Wonogiri.
Selain itu, ujarnya, pembatasan akses ini dapat menghilangkan hak masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam yang menjadi milik bersama. “Proyek ini juga dinilai melanggar hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan yang memengaruhi kehidupan mereka,” jelasnya.
Potensi Pelanggaran HAM
Lebih lanjut anggota DPR RI Dapil Jateng IV ini, menyatakan pembangunan pagar laut tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat terdampak dan tanpa menyediakan alternatif penghidupan dianggap melanggar beberapa prinsip HAM.
Hamid menyebutkan prinsip-prinsip HAM it; pertama hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: Pembatasan akses ke laut mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.
Kedua, hak atas akses ke sumber daya alam: Laut adalah bagian dari ruang hidup masyarakat yang tidak boleh diambil tanpa mekanisme yang adil. Ketiga; hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan: Pembangunan pagar laut dilakukan tanpa konsultasi yang transparan dengan masyarakat setempat.
Keempat; prinsip nondiskriminasi: Pembatasan ini secara tidak langsung memperburuk kerentanan kelompok masyarakat yang sudah berada dalam kondisi sosial-ekonomi sulit.
Anggota DPR RI FPKS, Hamid Noor Yasin menyatakan pembangunan pagar laut ini mencerminkan ketimpangan dalam proses pembangunan.
“Pemerintah dan pihak terkait harus memastikan bahwa masyarakat terdampak tidak hanya dilibatkan dalam pengambilan keputusan, tetapi juga diberikan akses yang setara terhadap sumber daya alam. Pagar laut ini berpotensi memperburuk kemiskinan struktural yang dialami masyarakat pesisir,” ujar Hamid. (Triantotus)
Komentar