Pelaku Penggelapan Uang Catering Tisera Wuryantoro Senilai Rp90 Ditangkap di Solo

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Personel Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai Rp90 juta.

Peristiwa penggelapan diketahui terjadi sejak Juni 2025 di rumah korban, Miswanti, warga Wuryantoro Lor, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri.

banner 300x250

Pelaku berinisial Muhammad Abyan Rabbani, 30, warga Wuryantoro, merupakan penanggung jawab usaha catering “Tisera” milik korban. Ia diberi kewenangan mengelola aplikasi pemesanan serta pembayaran usaha tersebut.

BACA JUGA  Seribuan Warga Tegal Nikmati Layanan Kesehatan Gratis Hari Bhayangkara 2026

Pada awal September 2025, korban mulai curiga karena tidak ada pemasukan dari usaha catering. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sejumlah pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening korban, tetapi dialihkan ke rekening pribadi pelaku.

Hasil penyelidikan menunjukkan praktik tersebut telah berlangsung sejak Juli 2025, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp90 juta.

Tim Resmob Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan pada Minggu malam, 16 November 2025. Dari hasil penelusuran, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah Solo.

BACA JUGA  Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, SH, SIK, MPM mengapresiasi kinerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami bertindak cepat begitu memperoleh informasi awal. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan dalam pengelolaan usaha berbasis digital.

BACA JUGA  Wabup Syah Ikuti Apel Operasi Mantap Praja Semeru 2024 Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak

“Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa setiap transaksi digital harus diawasi dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 lembar surat pendirian usaha dan 2 buku tabungan.

Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (*)

Editor: Suryono

Komentar