Portalika.com [WONOGIRI] – Pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Wonogiri melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech yang dilakukan Akun Facebook AP Hasanuddin. Laporan ke Kapolres Wonogiri dilakukan Ketua PDPM Wonogiri, Bayu Mukti Abdullah, MPd dan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammdiyah Wonogiri, Adam Aryo Gumilar, SH.
Ketua PDPM Wonogiri, Bayu menyatakan laporan telah disampaikan Kamis, 27 April 2023. “Laporan disampaikan lewat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu [SPKT],” tulis Bayu dalam konfirmasi.
Dalam surat laporan itu, pelapor meminta perlindungan hukum dan meminta agar Kepolisian Resor Wonogiri berkenan untuk menerima laporan yang disampaikan.
Baca juga: Peringati Hari Pendidikan Nasional, Kamuspusdirla Bagikan Merchandise
Terpisah Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, MH, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Andi M Indra, mengatakan permasalahan AP sudah ditangani Mabes. “Sudah ditangani langsung sama Mabes, kan orang yang diadukan sama. Kalau di tingkat polres kayaknya masih di meja Pak Kapolres belum turun ke reskrim,” jelasnya saat dikonfirmasi, 29 April 2023.
Sementara itu, surat laporan PDPM yang ditujukan ke Kapolres dan ditangani Bayu dan Adam ditulis keduanya atas nama PDPM Wonogiri sebagai pelapor. “Perkenankanlah dengan ini pelapor menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana Ujaran Kebencian [Hate Speech] sebagaimana tertuang dalam pasal 28 ayat (2) jis pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jucnto pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 157 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto pasal 55 KUHP yang diduga dilakukan oleh Akun Facebook AP Hasanuddin sebagai Terlapor.”
Adapun laporan ini atas dasar alasan sebagai berikut, pada Minggu, 23 April 2023 seseorang yang diduga sebagai pemilik akun facebook bernama AP Hasanuddin mengunggah postingan komentar bernada hasutan kebencian dan ancaman kekerasan yang ditujukan kepada Muhammadiyah.
Baca juga: Prodi DKV ISI Surakarta Rekatkan Silaturahmi Dengan Halal Bihalal Di Luar Kampus
Komentar akun facebook bernama AP Hasanuddin tersebut mengomentari postingan akun facebook bernama Thomas Djamaludin. Bahwa awalnya akun facebook bernama Thomas Djamaludin mengunggah postingan berbunyi “Ya. Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas.”
Bahwa kemudian akun facebook bernama AP Hasanuddin tersebut mengomentari postingan akun facebook bernama Thomas Djamaludin dengan komentar berbunyi “perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kelender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU – SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN!!! SAYA SIAP DIPENJARA SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN!!!!
Bahwa selanjutnya akun facebook bernama AP Hasanuddin melanjutkan komentarnya pada kolom postingan akun facebook bernama Thomas Djamaludin lagi berbunyi “saya sudah siapkan surat pernyataan (tinggal print dan ditempel materi 10rb) jika diperlukan.
Bahwa unggahan komentar tersebut di atas menuai berbagai komentar di sosial media facebook dan media massa sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan warga Muhammadiyah dan dapat berpotensi menimbulkan keonaran karena komentar akun facebook bernama AP Hasanuddin tersebut.
Atas peristiwa itu, pada Rabu, 26 April 2023, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Wonogiri menyatakan sikap yang pada pokoknya mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tindak pidana yang diduga dilakukan oleh akun facebook bernama AP Hasanuddin (APH) atas dugaan UU ITE & KUHP dan menghimbau kepada Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah seluruh Indonesia untuk segera melaporkan akun facebook bernama AP Hasanuddin (APH) ke Polres daerah masing-masing.
PDPM Wonogiri menilai komentar akun facebook bernama AP Hasanuddin tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 28 ayat (2) jis pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
Pasal 28 ayat (2) yakni “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Pasal 45 A ayat (2) bertuliskn “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi “Ayat (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
“Ayat (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
Sedangkan pasal 157 ayat (1) KUHP berbunyi “Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” (Triantotus)
Komentar