Penyidik Kejakgung Periksa Lagi Dirut PT Sritex

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada perusahaan dan anak usahanya.

Pemeriksaan digelar Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, Rabu, 18 Juni 2025.

banner 300x250

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, SH, MHum dalam keterangan tertulisnya di story.kejaksaan.go,id, mengungkapkan Jaksa Penyidik Jampidsus kali ini memeriksa tujuh orang saksi, termasuk IKL.

“Ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk,”

ujar Kapuspenkum.

Menurutnya, Kejakgung juga memeriksa direksi dari perusahaan terafiliasi PT Sritex yaitu Direktur PT Adikencana Mahkota Buana berinisial IMK.

Satu saksi dari perusahaan swasta yang diperiksa adalah TTK selaku Direktur PT Metta Karsa Sentosa. Diketahui perusahaan ini memiliki kantor pusat di Surakarta, Solo.

Mantan Dirkeu Bank DKI

Selain dari perusahaan swasta, Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa seorang saksi dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan tiga saksi dari Bank DKI.

Salah seorang saksi dari Bank DKI diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan pada tahun 2020 yaitu inisial SP.

Selain SP, Kejagung juga memanggil saksi berinisial EW yang diminta keterangan dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan Bank DKI Cabang Solo.

Satu saksi lainnya dari Bank DKI adalah inisial IS selaku Finding Officer Marketing Dana pada PT Bank DKI Cabang Solo.

Sementara satu orang pegawai LPEI yang diperiksa sebagai saksi diketahui berinisial ZHD selaku Analis LPEI pada tahun 2012.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum. (*)

Editor: Triantotus

Komentar