Portalika.com [MANOKWARI, PAPUA BARAT] – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat meresmikan Implementasi Layanan Sertifikat Tanah Elektronik pada sembilan Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Rabu, 17 Juli 2024 di Auditorium Provinsi Papua Barat.
Peresmian ini.berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Transformasi layanan digital ini diharapkan bisa membuat pelayanan publik di bidang pertanahan dapat lebih efisien, efektif dan transparan.
“Saya berharap peresmian implementasi layanan sertipikat tanah elektronik ini tidak hanya sekadar seremonial, kita berharap sistem ini dapat menghadirkan dampak yang lebih baik kepada pemilik sertipikat, baik dari sisi keamanan, kemudahan, dan transparansi,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana secara daring.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan cukup signifikan dengan proses layanan elektronik, yaitu sekitar 30%-40% layanan. Dengan demikian terdapat peningkatan pula pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Maka itu, Suyus Windayana mengimbau para pegawai ATR/BPN agar senantiasa menyosialisasikan layanan elektronik kepada masyarakat dan beradaptasi terhadap teknologi.
“Jadi perubahan pengelolaan dengan data digital, penerbitan sertifikat tanah elektronik ini bukan hanya masalah transformasi digital tapi juga saya berharap ada perubahan budaya kerja dan pola pikir dari teman-teman di Kementerian ATR/BPN atau di Kantah. Kita harus responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat,” imbau Suyus Windayana.
Sedangkan pejabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah transformasi digital yang sudah mulai diimplementasikan di Papua Barat.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat tentunya akan terus mendukung upaya transformasi digital ini dalam berbagai layanan yang ada di pertanahan. Karena dengan beralihnya sertifikat analog menjadi sertipikat tanah elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi takut kehilangan atau kerusakan pada sertifikat. Selain itu layanan dan serifikat tanah elektronik ini tentu juga bertujuan mewujudkan modernisasi layanan pemerintah di bidang pertanahan,” ucap Pj Gubernur Papua Barat.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, John Wiclif Aufa menyatakan Papua Barat merupakan daerah pertama yang menerapkan implementasi layanan sertifikat tanah elektronik di Indonesia bagian Timur.
Dengan peresmian di sembilan Kantah, yaitu Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Tambrauw, dengan ditambah satu Kantah, yaitu Kantah Kota Sorong yang peresmiannya berlangsung pada 19 Juni lalu, maka total 10 Kantah di Papua Barat dan Papua Barat Daya siap melayani layanan berbasis elektronik.
Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan penyerahan 47 sertifikat tanah elektronik yang terdiri dari sertipikat hak pakai Badan Milik Negara (BMN) serta sertifikat hak milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah. (Triantotus)












Komentar