Portalika.com [SUKOHARJO] – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sukoharjo berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2025 atau semester tahun 2025, Satresnarkoba mengungkap 18 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.114,41 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 12.487,5 butir, psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 36 butir, ekstasi (inex) 1.084 butir, serta tembakau gorila seberat 65,6 gram,” terang Kasat Resnarkoba,AKP Ari Widodo saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Agustus 2025.
Menurut Ari Widodo, modus yang digunakan para pelaku masih bervariasi, mulai dari sistem tempel, transaksi langsung, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Para pelaku terdiri dari pengedar, kurir dan pengguna yang kebanyakan menyasar kalangan remaja hingga dewasa.
“Pola peredaran narkotika saat ini sudah semakin kompleks dan dinamis. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan strategi penindakan dan juga pencegahan, termasuk bekerja sama dengan berbagai pihak melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Mari bersama kita jaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” katanya. (Triantotus)












Komentar