Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satlantas Polres Sukoharjo menyampaikan imbauan tertib berlalu lintas dan larangan melaksanakan takbir keliling menggunakan kereta kelinci maupun kendaraan terbuka lainnya. Kereta kelinci hanya bisa digunakan di area wisata.
Pernyataan itu disampaikan Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Niken Sri Mahersi, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu, 19 April 2023. Niken memberikan imbauan kepada masyarakat dan sosialisasi kepada paguyuban ataupun pengusaha kereta kelinci di Kabupaten Sukoharjo.
“Kami mengimbau agar tidak menggunakan kereta kelincinya untuk melaksanakan takbir keliling. Kereta kelinci hanya dapat beroperasi di tempat-tempat wisata saja karena tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), mengingat kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayakan jalan, sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan,” ujarnya.
Baca juga: Begini Pesan Presiden Terkait Jaga Kesehatan Meningkatnya Lagi Covid-19
Lebih lanjut Niken menyatakan dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2023 ini kereta kelinci dan kendaraan terbuka tidak digunakan untuk takbir keliling.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan kegiatan malam takbir Idul Fitri 1444 H di rumah maupun di masjid terdekat saja,” imbuhnya.
Ipda Niken menambahkan, larangan takbir keliling dilakukan demi menghindari kejadian-kejadian tidak diinginkan yang bisa berakibat fatal.
“Tidak diperkenankan arak-arakan [takbir keliling] dan menggunakan kendaraan bak terbuka, karena sangat rawan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” tandasnya. (Triantotus)
Komentar