Portalika.com [WONOGIRI] – Berbekal rekaman CCTV, anggota Resmob Polres Wonogiri menangkap pelempar batu ke Bus Rapid Transit (BRT) Jateng jurusan Wonogiri-Solo, AS alias Agus, 48, warga Kecamatan Sukoharjo Kota.
Pelaku melakukan aksinya karena merasa sopir bus itu ugal-ugalan saat menyalipnya. Pelaku sempat pulang dan makan sebelum melakukan aksinya.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, SH, SIK saat rilis akhir tahun di Aula Mapolres Wonogiri, Selasa, 31 Desember 2024. Kapolres mengatakan kejadian pelemparan BRT Jateng Koridor VII lambung 5 pada Jumat, 27 Desember 2024 jam 16.00 WIB di Keblokan, Desa Sendangijo, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Baca juga: Shelter Pemberangkatan Zona BST Dan BRT Trans Jateng Direlokasi Ke Dalam
“Semalam [Senin, 30 Desember 2024] dilakukan penangkapan pelaku A,” ujar Kapolres.
Perwira menengah melati dua ini menuturkan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti atas tindakan yang dilakukan oleh Agus. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Yahya Dhadiri menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pihaknya menangkap Agus di rumahnya pada Senin sekira pukul 19.00.
“Motifnya pelaku merasa sopir BRT ugal-ugalan. Kesal dan emosi kemudian melakukan perusakan itu,” kata Yahya.
Yahya menjelaskan peristiwa bermula saat perjalanan pulang bekerja dari salah satu katering di Solo menuju rumahnya, pelaku merasa dipepet di sekitar Kantor Bupati Sukoharjo. Saat interogasi awal, ujarnya, pelaku juga mengakui perbuatannya.
“Pelaku kemudian mengejar bus tersebut. Diduga mau membalas dendam,” kata dia.
Pelaku mengambil batu dengan diameter sekira 5 sentimeter di wilayah Nguter. Setelah berputar balik, pelaku melemparkan batu ke arah kaca bus. Akibatnya, sopir BRT, Yustinus Aditya Nugraha, 30, warga Sukorejo, Kelurahan Giritirto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri menderita luka di bagian muka.
“Kita amankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor Honda Beat bernopol AD 4879 ES, helm berwarna abu-abu, kaos berwarna oranye dan batu yang dilemparkan oleh pelaku.
Yahya menuturkan, saat ini pelaku disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun. Meski demikian, polisi masih mendalami potensi pasal terkait penganiayaan berencana.
Saat jumpa pers, pelaku Agus mengakui dan menyesali perbuatannya. “Tidak kenal dengan sopir. Emosi karena ugal-ugal, dipepet,” kata dia.
Agus mengaku sempat pulang ke rumahnya untuk makan. Setelah itu, dia berusaha mengejar bus tersebut hingga akhirnya berhasil menyalip bus tersebut.
“Awalnya mau memperingati, sampai di Nguter ngambil batu,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, BRT Jateng Koridor VII mengalami insiden Jumat sore. Bus nomor 5 koridor itu dilempar batu oleh orang tak dikenal (OTK). Kaca depan bus rusak dan sopir mengalami pendarahan di hidung akibat terkena lemparan batu.
Peristiwa itu terjadi di perbatasan Sukoharjo-Wonogiri tepatnya di wilayah Desa Nambangan Kecamatan Selogiri. Bus yang melaju dari arah utara (Solo) dilempar dengan batu oleh OTK yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.
Kaca depan bus rusak akibat lemparan batu. Selain itu, sopir Trans Jateng bernopol AD 7576 OG bernama Yustinus Aditya terkena lemparan batu di hidungnya hingga berdarah. Beruntung sopir masih bisa mengendalikan laju kendaraannya dan berhenti tak jauh dari lokasi pelemparan batu. (Triantotus)
Komentar