Portalika.com [YOGYAKARTA] – Kebijakan penghapusan penggunaan batik Geblek Renteng sebagai identitas resmi Kabupaten Kulonprogo menuai sorotan kalangan seniman dan budayawan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketua Koperasi Seniman Budayawan Adiluhung (Koseta) DIY, Sigit Sugito, menilai langkah tersebut menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan kepala daerah di wilayah berstatus istimewa.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mencari Akar Kreativitas, Menemukan Gagasan dalam Mengembangkan Pemajuan Kebudayaan” yang digelar Minggu, 22 Februari 2026 di Sekar Wangi Resto Jl Wates Km 5,5 Ambarketawang Gamping, Sleman Yogyakarta.
Menurut Sigit, kebijakan publik di DIY semestinya berpijak pada semangat Undang-Undang Keistimewaan. Keistimewaan Yogyakarta, kata dia, tidak hanya menyangkut tata kelola pemerintahan, tetapi juga menyangkut akar kreativitas dan otentisitas budaya yang tumbuh dari masyarakat.
“Pemajuan kebudayaan tidak bisa hanya didorong oleh diksi politis yang sifatnya sesaat. Otentisitas dan kreativitas harus menjadi landasan kebijakan. Ini bukan soal simbol semata, tapi soal cara pandang memajukan kebudayaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, hasil FGD merekomendasikan agar seluruh pejabat DIY, terutama para pengambil kebijakan, mampu menghadirkan kebijakan yang kreatif, otentik, dan memiliki nilai edukatif sebagai legacy bagi generasi mendatang.
Sementara itu, Dr (HC) dr H Hasto Wardoyo, SpOG (K) pencetus batik Geblek Renteng ketika menjabat Bupati Kulonprogo yang turut hadir dalam acara tersebut, mengaku tidak tersinggung atas polemik tersebut. Namun Hasto Wardoyo yang sekarang menjadi Walikota Yogyakarta ini merasa sedih jika literasi dan proses kreatif yang telah tumbuh justru dinegasikan.
Menurutnya, Geblek Renteng bukan sekadar simbol personal, melainkan bagian dari strategi kultural untuk mendongkrak identitas dan kebanggaan Kulon Progo.
“Itu bukan perjuangan saya pribadi, tapi cara untuk memajukan daerah melalui kebudayaan. Kalau itu baik dan menjadi legacy, seharusnya tidak serta-merta dinafikan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 41 Tahun 2025, Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan menghapus penggunaan batik Geblek Renteng sebagai seragam aparatur sipil negara (ASN).
Motif tersebut digantikan dengan batik Binangun Kertaraharja dan Songsong Agung Ngambararum, yang disebut diciptakan pada masa kepemimpinannya.
Tak hanya itu, melalui Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4/2/034/2026, pengaturan warna pagar dan gerbang sekolah juga ditetapkan. Bahkan, Agung secara terbuka mengancam akan mengganti kepala sekolah yang masih mempertahankan simbol Geblek Renteng di lingkungan pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat peluncuran 28 buku bahan ajar terintegrasi kearifan lokal oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo, 5 Februari lalu. Di hadapan para kepala sekolah SD dan SMP, Agung menyebut simbol Geblek Renteng sarat muatan politis.
Selama setahun menjabat, Agung telah melarang penggunaan simbol tersebut di fasilitas publik, termasuk sekolah dan gedung pemerintahan. Ia menggantinya dengan simbol Gunungan Binangun, seraya menegaskan kebijakan itu bertujuan mengembalikan marwah Kulonprogo, bukan sebagai langkah politisasi.
Polemik ini pun memantik diskursus lebih luas: apakah pergantian simbol budaya merupakan bagian dari dinamika kepemimpinan, atau justru menggerus kesinambungan kreativitas yang telah menjadi ciri khas keistimewaan Yogyakarta. (Yuliantoro/*)












Komentar