Program PTSL Terintegrasi Tahap 2 Tahun 2025 Dilaksanakan di Desa Bumiharjo

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Setelah sukses dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi PBT tahap awal, Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri melanjutkan kegiatan PTSL dengan melakukan penyuluhan tahap 2 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi PBT.

Penyuluhan tahap 2 sebagai rangkaian proses PTSL yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN. Penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat desa yang menjadi lokasi pentapan PTSL merupakan langkah awal dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

banner 300x250

Menurut Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, Indah P, tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program PTSL dan memberikan informasi mengenai prosedur yang akan dilakukan dalam pendataan serta manfaat yang didapat oleh masyarakat setempat.

Lokasi sosialisasi di Balaidesa Bumiharjo, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri yang merupakan lokasi selanjutnya dari Penyuluhan PTSL Terintegrasi Tahap 2 di Tahun 2025. Kegiatan dihadiri oleh masyarakat Desa Bumiharjo.

Antusiasme masyarakat sangat baik dan positif terhadap kegiatan ini, terlihat dari masyarakat yang pro aktif mendengarkan dan bertanya pada saat penyuluhan. Penyuluhan ini menggandeng sejumlah instansi dan dinas lain sebagai narasumber yaitu dari Kejaksaan Wonogiri, Dinas PMD, dan Camat Giriwoyo serta Kepala Desa Bumiharjo yang juga turut hadir dan mendukung penuh kegiatan ini.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk peduli terhadap status hukum dari tanah milik mereka dan memberikan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa.

Selain itu, PTSL juga dapat mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri menyampaikan PTSL merupakan program yang penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa. Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri memerlukan bantuan dan dukungan dari masyarakat desa untuk menyukseskan kegiatan ini.

Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Terintergrasi Tahun 2025, Sutikno, SST berpesan agar masyarakat untuk memasang patok pada bidang tanah yang dimiliki karena merupakan kewajiban dari pemilik tanah agar tanah yang dimiliki tidak mudah dicaplok oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)

Editor: Triantotus

Komentar