Portalika.com [WONOGIRI] – Personel satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Giriwoyo Kabupaten Wonogiri. Pelaku ditangkap massa saat tepergok pemilik rumah.
Tersangka PS, 35, warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap usai kedapatan mencuri di rumah milik Sutarti, 54 di Desa Sejati, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, kejadian berawal ketika pelapor memergoki pelaku membawa tabung gas 3 kilogram dari rumahnya pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Wakapolda Jateng Ke Giriwoyo Cek Pospam Piala Dunia U-17
“Mendapati ada orang mencuri di rumahnya, korban berteriak, dan warga berdatangan mengejar dan menangkap pelaku,” ungkapnya, Jumat, 31 Mei 2024.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku tersebut, oleh warga dilaporkan ke Polsek Giriwoyo dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota dan didapati pelaku ini telah mencuri sebuah handphone milik Sutarti.
“Dalam aksinya, pelaku mencuri sebuah handphone merk Redmi 4X milik korban,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah sebuah tabung gas elpiji 3 kg, HP Redmi 4X dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio AD 2731 LS yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka PS pernah menjalani hukuman sebanyak 3 kali atas kasus yang serupa, di antaranya di Wonogiri, Sukoharjo dan Gunungkidul,” jelasnya.
AKP Anom menambahkan, guna menanggung perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, dan saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Wonogiri. (Suryono)
Komentar