Portalika.com [WONOGIRI] – Penyidik satuan reserse kriminal umum (Satreskrimum) Polres Wonogiri menetapkan, JNS, 34, seorang sopir sebagai tersangka pembunuhan, Jumat, 2 Mei 2025. Warga Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri ini diduga membunuh seorang wanita kekasihnya bernama Dwi, 48, warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.
Penetapan tersangka JNS dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan mendalam sejak Kamis kemarin. Seperti diberitakan sebelumnya personel Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang wanita bernama Dwi yang dilaporkan meninggalkan rumah sejak 11 Februari 2025 lalu.
Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap keberadaan korban. Penelusuran mengarah pada JNS warga Kecamatan Ngadirojo yang berprofesi sebagai sopir dan diketahui memiliki hubungan spesial dengan korban.
Polisi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB menemukan jasad seorang wanita di pekarangan rumah orang tua JNS. Jasad korban terkubur dengan plastik, ditimbun tanah kemudian diberi papan dan ditutup dengan cor semen untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, Jumat kepada wartawan mengungkapkan kasus hilangnya Dwi dan penemuannya di Mapolres Wonogiri.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh Dwi pada Selasa, 11 Februari 2025. Pelaku merasa tertekan dengan desakan korban yang meminta untuk dinikahi,” kata Kapolres.
Tersangka JNS seperti disampaikan Kapolres menyatakan sudah beristri dan memiliki anak sehingga menolak permintaan menikahi tersebut hingga akhirnya terjadi pertengkaran hebat.
“Dalam keadaan emosi, pelaku mencekik korban Dwi hingga tewas. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 11 Februari 2025, di rumah milik orang tua JNS di Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menceritakan pada hari Selasa sebelum peristiwa pembunuhan, pelaku menjemput korban di rumahnya untuk diajak kerumah orang tua pelaku, dengan alasan ingin membicarakan keinginan korban yang meminta untuk dinikahi oleh pelaku.
Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku dan korban sampai di rumah orang tuanya pelaku. Kondisi rumah saat itu dalam keadaan kosong. “Saat itulah pelaku dan korban terlibat cekcok dan secara spontan pelaku mencekik korban hingga tewas,” ungkap Kapolres.
Setelah menyadari korban telah meninggal, pelaku panik dan memutuskan untuk mengubur jasad Dwi di pekarangan milik orang tuanya. Dan untuk menghilangkan jejak, ia menutup galian tersebut dengan mengecor semen diatas timbunan tanah.
Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. “Pelaku telah diamankan sejak Kamis dan kini masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga tengah mendalami apakah ada pihak lain yang turut membantu dalam peristiwa pembunuhan tersebut. (Triantotus)












Komentar