Portalika.com [WONOGIRI] – Tiga pelaku pengedar tembakau sintetis (Tesi) diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri. Tiga orang itu terdiri atas seorang pengedar dan dua perantara, yakni QR, 25, warga Dusun Kepuh, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo dan dua perantara yaitu RHK, 20 dan BK, 23, keduanya warga Kabupaten Karanganyar.
Dari tangan mereka disita 10,25 gram tesi beserta sejumlah barang bukti lainnya. Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berbeda.
QR dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pemakai dan penyimpan, sedangkan RHK dan BK dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang yang sama sebagai perantara dan pengedar.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, SH, SIK, MPM melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, SH, MH menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim di lapangan.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Wonogiri dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jenis tembakau sintetis yang kini menyasar kalangan muda. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Anom menyatakan kasus terungkap pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, di Dusun Kepuh, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo. Saat itu, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial QR warga Jatimarto, setelah mendapatkan informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain beberapa linting tembakau sintetis, bungkus rokok berisi tembakau sintesis, serta sebuah handphone yang digunakan untuk komunikasi.
QR mengakui bahwa ia masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya, yang kemudian ditemukan saat dilakukan penggeledahan lanjutan.
Hasil pengembangan dari penangkapan QR, ujarnya, penyidik mengarah pada dua pelaku lain yang diduga sebagai perantara peredaran tembakau sintetis, yakni RHK dan BK, keduanya warga Kabupaten Karanganyar. Keduanya diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Desa Jatimarto, Ngadirojo.
“Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 10,25 gram tembakau sintetis, dua unit handphone iPhone 11, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun AD 2924 AZF yang digunakan untuk transaksi,” jelasnya.
Dia mengajak seluruh masyarakat Wonogiri untuk berani melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. “Kerjasama masyarakat adalah kunci dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tandasnya. (*)
Editor: Triantotus












Komentar