Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Bekuk Residivis Kurir Narkoba

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota satuan reserse narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo. Dalam ungkap kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Sukoharjo mengamankan IN, 30, warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, Senin (28/8/2023), mengatakan jika IN diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,80 gram. IN ditangkap di jalan Kampung Banaran, Desa Klaseman, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

banner 300x250

“Jadi setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba, kita segera lakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan pelaku pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku lalu kita integorasi dan diapun mengakui perbuatannya telah menanam narkoba di lokasi yang telah dijanjikan,” ujar AKP Warsino.

Baca juga: 42 Desa Di Wonogiri Jadi Pilot Proyek Kampung Bersih Narkoba

“Pelaku menanam narkoba itu atas perintah oleh M [DPO], dimana ia diberi imbalan uang sebesar Rp150.000,” katanya.

Tersangka narkoba, IN menunjukkan barang bukti yang disita Satres Narkoba Polres Sukoharjo. (Portalika.com/Ist)

Warsino mengungkapkan, dalam membekuk pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip tembus pandang yang didalamnya terdapat narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu, satu buah handphone warna putih beserta sim cardnya, uang tunai sebesar Rp70.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Kasat Narkoba menambahkan, jika pelaku merupakan residivis tindak pidana narkoba pada tahun 2020 dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan di Lapas Sragen.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat pasal 114 ayat (1) dan/ atau pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Suryono)

Komentar