Portalika.com [WONOGIRI] – Personel satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menangkap seorang selebgram wanita berinisial CDA, 23, warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri karena diduga menyebarkan situs judi online atau daring melalui medsos.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, SH, MH, Sabtu, 26 Oktober 2024, mengatakan penangkapan berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Wonogiri.
Anom menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis, 24 Oktober 2024. Saat itu anggota melakukan patroli cyber dan mendapati akun medsos @Cecedaaa membagikan postingan link berisi muatan perjudian.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, pada Jumat sehari kemudian, 25 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, anggota berhasil mengamankan CDA, 23, yang diduga sebagai pemilik akun menyebarkan postingan link berisi muatan perjudian tersebut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwasanya akun tersebut memang miliknya dan ia juga mengakui mendapatkan sejumlah imbalan uang atas pekerjaan yang ia lakukan dengan menyebarkan link bermuatan judi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM, HP dan jejak digital. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku CDA telah diamankan di Polres Wonogiri,” kata Anom.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (Suryono)
Komentar