Semoga Konsisten, Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Rumah Masyarakat

banner 468x60

Portalika.com [KABUPATEN TANGERANG, BANTEN] – Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam program rumah layak huni untuk masyarakat.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat bisa memiliki hunian yang layak serta berkualitas.

banner 300x250

”Salah satu upaya peningkatan kualitas rumah masyarakat adalah dengan mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” ujar Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan (SSPP) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Edward Abdurrahman, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca juga: Ditjen Perumahan Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik

Edward menjelaskan, sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, maka pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan roadmap P3DN di Kementerian PUPR tahun 202 untuk belanja produk impor maksimal lima persen dari Pagu Anggaran Belanja yang ada.

Untuk menyukseskan hal itu, Direktorat Jenderal Perumahan juga akan mendorong Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan yang ada di setiap provinsi di Indonesia untuk melakukan pendataan serta monitoring P3DN yang ada di masing-masing wilayah kerjanya.

Portalika.com/Ristyan

Adapun tujuan dari penyelenggaraan Bimtek Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini adalah untuk mensosialisasikan dan melakukan bimbingan terkait perhitungan TKDN/PDN kepada Balai dan Satker di Lingkungan Ditjen Perumahan serta membagikan pengetahuan akan pentingnya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau Produk Dalam Negeri (PDN) untuk mendukung seluruh kegiatan di lingkungan Ditjen Perumahan Tahun Anggaran 2024.

Selain itu juga untuk monitoring dan evaluasi serta pemutakhiran data dari setiap paket dan kegiatan di masing – masing satuan kerja serta pembekalan bagi setiap petugas i-eMonitoring dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2024 di Direktorat Jenderal Perumahan.

Pada kesempatan itu, Edward juga meminta perwakilan Balai P2P dan Satker Penyediaan Perumahan yang mengikuti Bimtek agar memperhatikan beberapa hal penting diantaranya, pengimplementasian Kebijakan P3DN di Kementerian PUPR, Perhitungan nilai TKDN/PDN Tahun 2024, serta penginputan ke dalam aplikasi i-eMonitoring di Lingkungan Ditjen Perumahan.

Portalika.com/Ristyan

Selanjutnya adalah pemutakhiran identitas, prognosis, dan progres di seluruh paket kegiatan pada masing-masing Balai P2P  dan Satuan Kerja, Pemutakhiran Paket Kontraktual Single Years Contract (SYC) Tahun Anggaran 2024, Multi Years Contract (MYC) Lanjutan tahun 2023 – 2024, MYC Baru tahun 2024 – 2025, dan Kontraktual Non Tender, Pemutakhiran paket infrastruktur mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penginputan rencana dan realisasi kegiatan Padat Karya Tunai, Penginputan rencana dan realisasi Bela Pengadaan dan penginputan data yang ada.

”Bimbingan Teknis P3DN ini diikuti seluruh Balai P2P dan Satuan Kerja yang ada di lingkungan Ditjen Perumahan. Kami harap mereka di daerah mampu melakukan input  data monitoring PDN dan impor secara benar, lengkap dan rutin. Selain itu juga melakukan input data pelaporan Material Peralatan Konstruksi (MPK) Produk Dalam Negeri (PDN) yang berisi antara lain data Rencana dan Realisasi TKDN secara benar, lengkap dan rutin pada i-eMonitoring,” terangnya. (Triantotus)

Komentar