Portalika.com [WONOGIRI] – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bersama kekasihnya diamankan personel Polres Wonogiri karena diduga mencuri barang-barang berharga milik majikannya di Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Kasi humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, MH, Rabu, 2 Oktober 2024 menyatakan ART itu seorang perempuan berinisial Y, 33, warga Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Polsek Selogiri di kampung halamannya di Kabupaten Magelang, Selasa sore, 1 Oktober 2024.
Baca juga: Kabaglog Polres Wonogiri Diganti, 3 Kapolsek Dikukuhkan
“Betul, kami telah mengamankan pelaku Y yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Magelang pada Selasa kemarin,” ujar AKP Anom saat dikonfirmasi di Polres Wonogiri.
Menurutnya, peristiwa bermula pada Selasa pagi, ketika korban Suyati, 72, warga Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, bermaksud ingin mengenakan perhiasan miliknya yang disimpan di almari rumah.
Pada saat bersamaan perhiasan yang dimaksud tidak ada, kemudian korban mengecek ke dalam lemari. Alangkah kagetnya dompet yang didalamnya tersimpan perhiasan tersebut sudah kosong.
Pada saat bersamaan Y, yang menjadi ART di rumahnya juga pergi dengan alasan pamit pulang kampung.
Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya lima buah cincin emas, dua buah gelang emas dan sebuah liontin.
“Atas kejadian tersebut korban bergegas melaporkan kejadian ini ke Polsek Selogiri. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp45 juta,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap Y di kampung halamannya di Magelang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan SW, 33, yang menjadi kekasih Y.
“SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian dan membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut,” jelasnya.
Dari penangkapan ini juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp14.300.000 hasil penjualan barang curian dan 2 lembar foto kopy surat-surat perhiasan serta satu unit mobil Avanza yang digunakan pelaku dalam pelarian.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Belajar dari kejadian ini, ujarnya, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mewaspadai pencurian, pastikan barang tersimpan dengan aman. (Suryono)
Komentar