Portalika.com [JAKARTA] – Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP), Heri Jerman melakukan survei lapangan ke lahan sitaan Kejaksaan RI di Provinsi Banten dan Jawa Barat pada Selasa, 25 Februari 2025.
Irjen Heri mengatakan, tinjauan tersebut merupakan instruksi Menteri PKP untuk melihat langsung lokasi tanah sitaan kejaksaan yang potensial bisa digunakan untuk pembangunan rumah untuk rakyat
“Survei dilaksanakan untuk mendapatkan gambaran kesesuaian lahan yang diusulkan dengan maksud dan tujuan pembangunan perumahan yang akan menjadi program Kementerian PKP. Lingkup pelaksanaan survei mengacu pada persyaratan kelayakan teknis sebagaimana pada PermenPUPR Nomor 7 Tahun 2022,” kata Irjen Heri.
Baca juga: Beri Efek Jera Ke Pengembang, Menteri PKP Gandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Irjen Heri menjelaskan, kelayakan teknis yang dimaksud meliputi kesesuaian dengan RTRW setempat, ketersediaan jalan akses, bebas banjir dan longsor, tidak melanggar garis sempadan bangunan/sungai/pantai, ketersediaan sumber air dan listrik, dan kondisi kesiapan lahan ataupun keperluan pematangan lahan.
“Sebagai komitmen Jaksa Agung RI, Burhanudin dan Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan, Maruarar Sirait untuk senantiasa bersinergi, bergotong royong membangun dan merenovasi rumah untuk rakyat, maka Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset telah menyerahkan beberapa bidang tanah yang sudah Incracht (yang sudah diputus dan tidak ada lagi sengketa hukum] melalui Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, untuk bisa digunakan pembangunan perumahan untuk rakyat,” kata Irjen Heri.
Sesuai rekomendasi dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Irjen PKP menyebutkan terdapat tiga lokasi di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor yang berpotensi dapat dimanfaatkan. Lokasi lahan pertama terdapat di Desa Mekarsari Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak yang terdiri dari 2 hamparan lahan masing-masing seluas 2,4 Ha dan 3,5 Ha status SHGB atas nama PT Harvest Time.
“Lahan sudah didukung infrastruktur dasar permukiman di sekitarnya dan berdekatan dengan Perumahan Citra Maja Raya yang sudah terbangun. Jalan perumahan berupa beton lebar 6 m. Terdapat drainase lingkungan eksisting yang terhubung ke perumahan. Lahan sangat luas, sebagian besar tanah kebun. Lahan siap bangun namun akses hanya bisa melalui area PT Harvest time. Terdapat Perumahan Citra Maja Raya, perumahan belum diminati dan belum banyak yang menghuni,” jelas Irjen Heri.
Lokasi kedua adalah di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang terdiri atas 1 lahan HGB seluas 2,2 Ha atas nama PT Faduma Jaya. “Lahan ini bersebelahan dengan Perumahan Cikupa Asri Tangerang yang sudah terhuni dan lahan sudah didukung infrastruktur dasar permukiman,” ungkap Irjen Heri.
Terakhir, lokasi yang berpotensi terdapat di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor dengan luas masing-masing 4,1 ha, 3,9 ha, 3,6 ha, dan 4,9 ha dengan status SHGB atas nama PT Chandra Tribina.
“Sebelah timur berupa jalan tanah dengan lebar 1,5 m – 2m, sebelah barat berupa jalan paving dan perkerasan aspal, juga terdapat jalan akses setapak lebar 1-2 m. Sumber air dan listrik terdekat berjarak +200 m. Dari hasil survei perlu pematangan lahan, karena kontur tanah berbukit dan datar,” kata Irjen Heri.
Irjen Heri mengatakan, selanjutnya dari ketiga lokasi yang sudah disurvei akan segera menjadi pertimbangan lahan yang mana cocok untuk dilakukan pembangunan perumahan untuk rakyat dan akan dikaji dari segala aspek. (*)
Editor: Triantotus
Komentar