Tegas, Polsek Kartasura Tahan Motor Untuk Balap Liar Dan Knalpot Brong Selama Sebulan

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Berungkali diperingati bahkan sampai ada razia gabungan, pelaku balap liar dan motor knalpot brong di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, sepertinya tak jera. Terbukti, dalam satu bulan terakhir polisi telah mengamankan 100 lebih sepeda motor di bulan November.

“Terakhir tadi malam [Jumat] kami mengamankan sepeda motor balap liar dan knalpot brong sebanyak 30 unit. Pemilik kendaraan telah melanggar peraturan yang berlaku dengan melakukan aktivitas membahayakan serta meresahkan masyarakat,” kata Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mewakili Kapolres AKBP Sigit, Sabtu, 30 November 2024.

banner 300x250

Kali ini langkah tegas dilakukan oleh petugas, yaitu menyita motor yang terjaring razia selama sebulan kedepan. Hal itu sebagai upaya pembinaan dan membuat efek jera kepada para pelaku balap liar, termasuk yang menonton jika motornya kedapatan juga tidak sesuai standar.

Baca juga: Kembali, Polsek Kartasura Amankan 14 Unit Sepeda Motor Ajang Balap Liar

“Terhadap para pelaku balap liar dilakukan tilang dan pembinaan. Harapannya dengan penyitaan motor selama satu bulan dapat menurunkan aksi balap liar,” kata Tugiyo.

Diketahui, ajang aksi balap liar yang mengganggu dan meresahkan warga tersebut kerap dilakukan tiap Jumat malam di sepanjang Jalan Ahmad Yani dari simpang Gembongan hingga Kleco perbatasan wilayah Kartasura dan Laweyan, Kota Solo. Para pelakunya datang dari berbagai wilayah sekitar Kartasura.

Portalika.com/Eka

“Hampir semua motor yang terjaring razia ini tidak memenuhi aturan dalam berlalu lintas. Selain berknalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, juga tanpa spion dan tanpa pelat nomor. Nanti ketika akan diambil harus dipasang dulu kelengkapan motornya, termasuk surat-suratnya juga harus ada,” ujarnya.

Disisi lain, Tugiyo menegaskan upaya menjaga kamtibmas melalui patroli akan terus dilakukan tidak hanya memburu para pelaku balap liar dan kendaraan knalpot brong, tapi juga menyasar pelaku kejahatan khususnya 3C yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Harapan kami, mohon bantuan masyarakat untuk mengingatkan putra-putrinya, keluarga, karena aktivitas balap liar itu mengganggu dan membahayakan diri sendiri serta orang lain. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini ikut membantu menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah Kartasura,” ujar Tugiyo. (Triantotus)

Komentar