Portalika.com [PEMALANG] – Mahasiswi Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Tim 160 Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, mengulas mengenai peran penting NIB bagi pelaku usaha.
Acara digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025 di Madrasah Nurul Ulum Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang dan dihadiri segenap Ikatan Pelajar NU dan warga desa lainnya. Kegiatan mengangkat tema sosialisasi ‘Strategi Pemberdayaan UMKM untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Desa’, Destia selaku mahasiswi Fakultas Hukum membahas mengenai pentingnya NIB atau Nomor Induk Berusaha bagi para pelaku usaha.
Menurutnya, NIB merupakan nomor registrasi resmi yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) berupa 13 digit angka, bagi pelaku usaha yang telah mendaftarkan usahanya. Selain sebagai tanda registrasi resmi yang tercatat oleh pemerintah, NIB juga menjadi tanda legalitas usaha, sehingga segala aktivitas usaha yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas.
Pengaturan mengenai NIB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 4 PP No 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko.
Hal ini menegaskan bahwa NIB bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi sebuah kewajiban hukum yang harus dipenuhi agar usaha dapat berjalan sesuai regulasi pemerintah.
Pada sosialisasi tersebut, Destia menjelaskan akan manfaat dan pentingnya NIB bagi pelaku usaha. “NIB memegang peranan vital sebagai syarat utama pengajuan izin usaha dan sebagai identitas resmi yang tercatat oleh pemerintah,” ujarnya.
Memiliki NIB, ujarnya, juga memberikan sejumlah keuntungan, seperti mempermudah pengurusan izin dan sertifikasi, otomatis mendaftarkan pelaku usaha ke BPJS, serta membuka akses pelatihan dan fasilitas pendukung lainnya.
Singkatnya, NIB meningkatkan legalitas dan kepercayaan usaha, sekaligus mempercepat proses administrasi. Selain itu, Destia juga memaparkan singkat bagaimana alur pendaftaran NIB yang dapat diakses melalui website oss.go.id.
Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS, dimulai dengan persiapan data dan dokumen usaha, pembuatan akun, pengisian formulir, hingga verifikasi dan pengunduhan NIB yang sudah diterbitkan.
Identifikasi bentuk usaha juga perlu diperhatikan, apakah usaha tersebut perorangan, UMKM, atau jenis lainnya, untuk memastikan data yang tercatat sesuai.
Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan dasar bagi pelajar yang hadir dan meningkatkan kesadaran hukum bagi warga, khususnya para pelaku UMKM yang ada di Desa Kaliprau untuk mendaftarkan NIB bagi usahanya.
“Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM mendapatkan nilai tambah berupa jaminan pengakuan status usaha secara hukum dan kemudahan dalam mengembangkan usahanya dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya. (*)
Penulis: Destia Apriliani, mahasiswi KKNT Tim 160 Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Editor: Triantotus












Komentar