2 Residivis Narkoba Ditangkap Polisi, Miliki Barang 9,89 Gram Sabu

banner 468x60

Portalika.com (SUKOHARJO) – Anggotq Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo menangkap residivis penyalahgunaan narkoba. Mereka SU, 37, warga Jebres, Kota Surakarta dan S, 43, warga Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, menjelaskan, Selasa, 5 Desember 2023, pelaku SU ditangkap di Jln A Yani Kartasura, tepatnya didepan kantor Kampus UMS sedangkqn pelaku S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

banner 300x250

“Pelaku SU ini ditangkap setelah kedapatan membawa satu paket sabu di Jalan A Yani Kartasura. Kemudian dilakukan pengembangan bahwa SU mendapatkan paket sabu tersebut dari S,” terang Kasat Narkoba.

Baca juga: Polisi Wonogiri Tangkap Penghisap Narkotika Tembakau Sintetis

Setelah mendapat identitas dari S, lanjut AKP Warsino, akhirnya petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penangkapan terhadap S.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 9,89 gram. Dengan rincian dari pelaku SU 0,83 gram dan S sebanyak 9,06 gram.

Atas kejadian itu, pelaku SU dijerat pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku S dijerat pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (2) dan/ atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditambahkan Kasat Narkoba, kedua pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkoba. Dimana pelaku S merupakan residivis tindak pidana narkoba tahun 2019 yang menjalani hukuman penjara selama 18 bulan di Rutan Surakarta dan SU pada tahun 2023 pernah ditangkap pihak kepolisian dan menjalani rehabilitasi selama 4 bulan di Ungaran. (Triantotus)

Komentar