Portalika.com [WONOGIRI] – Mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota, Hafid atau Hbr dikabarkan meninggal dunia di RSUD dr Soediran Mangoen Soerdarmo (SMS) Selasa, 19 Maret 2024. Diduga dia meninggal karena penyakit yang dideritaa kambuh.
Pernyataan itu disampaikan Direktur RSUD dr SMS Wonogiri, dr Adhi Dharma, MM saat mengonfirmasi, Selasa. “Ya [pasien Hafid], ini saya cek di IGD meninggalnya karena penyakit yg diderita kambuh,” tulisnya di percakapan WhatsApp.
Kabid pelayanan medis, RSUD dr SMS Wonogiri, menambahkan pasien meninggal sekitar jam 03.30 WIB. Saat berita ini ditulis, jenazah sudah dibawa ke rumah duka dan keluar dari rumah sakit.
“Meninggal sekitar jam setengah 4. Pasien bukan rujukan tetapi dari kepolisian dibawa ke RS,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo belum dapat diminta keterangan. Chat WA belum dibaca dan masih centang dua. Sedangkan Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Subroto, dua centang di WA sudah berwarna biru namun belum dibalas.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota, HBR, 49, warga Jalan Durian, Sanggrahan, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri ditangkap anggota Satnarkoba Polres Wonogiri karena kedapatan memiliki ganja.
HBR kini mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri. Selain ganja, di mobil tersangka juga diamankan sejumlah uang Rp136 juta dan 200 buah kaus bergambar salah satu Capres peserta Pemilu 2024.
Paket ganja seberat kotor 113,82 gram dalam dua paket diamankan berikut satu pack rolling paper, sebuah sleeping bag dan sebuah plastik packing ekspedisi warna hitam atas nama penerima Hafid alamat Jalan Durian No 13, RT 03/RW 09, Giripurwo, Wonogori.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM. MSi saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Senin, 12 Februari 2024. Didampingi Kasat Narkoba, AKP Subroto, SH, Kapolres, tersangka HBR merupakan Ketua PPK Kecamatan Wonogiri Kota.
“Tersangka di tangkap pada Jumat 9 Februari 2024 di depan Kantor Ekspedisi pengiriman paket, Jl RM Said, Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri,” katanya.
Pelaku HBR mengaku menderita hipertiroid sejak 2019. Akibat penyakit itu, tersangka mengaku sulit tidur kemudian membaca di internet ganja bisa untuk menenangkan dan memudahkan tidur.
“Efek penyakit suara menjadi bindeng, sulit tidur dan emosinya kerap tak terkontrol. Sejak 2019 saya ikut pengobatan medis. Saya tanya ke dokter harus minum obat sampai kapan. Dokternya bilang seumur hidup harus minum obat,” kata dia.
Saat itu, HBR mengaku mulai khawatir. Jika harus minum obat terus menerus dia mengkhawatirkan kondisi ginjalnya dan membeli ganja. (Suryono)












Komentar