Personel Polsek Kartasura Bubarkan Balap Liar, Amankan 13 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Petugas Polsek Kartasura membubarkan aksi balap liar atau herek dan menyita 13 unit sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu, 19 Oktober 2024 dini hari.

Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan kegiatan razia dilakukan karena ada aduan dari masyarakat sekitar Jalan Ahmad Yani terganggu jam istirahatnya oleh aksi para pemuda yang menggelar aksi balap liar dengan sepeda motor berknalpot tidak standar atau brong.

banner 300x250

“Aksi ini sering terjadi, setiap malam menjelang libur sekolah, khususnya pada malam Jumat atau malam Sabtu. Banyak warga sekitar Jalan Ahmad Yani yang menggeluh karena jam istirahat terganggu,” ucap AKP Tugiyo.

Baca juga: Open Grasstrack Championship Langkah Dandim Dan Kapolres Sukoharjo Cegah Balap Liar

Dengan banyaknya aduan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan razia sepeda motor di Jalan Ahmad Yani.

“Ada 13 kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar kita amankan, untuk ditindak dari unit Lantas Pos Kartasura,” ujarnya.

Portalika.com/Eka

Tugiyo menegaskan tidak akan memberi ruang dan kesempatan bagi para pengendara sepeda motor utamanya balap liar atau herek yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat.

“Petugas akan terus melakukan patroli keliling pada jam-jam rawan di malam hari hingga dini hari. Dan terima kasih masyarakat yang telah ikut memberikan informasi terkait balap liar maupun gangguan kamtibmas yang lain sehingga wilayah Kecamatan Kartasura aman dan kondusif,” tandasnya. (Triantotus)

Komentar