Usai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto ditahan terkait dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan buronan KPK Harun Masiku.

“Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari-11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto digedung Merah Putih KPK, Kamis, 20 Februari 2025.

banner 300x250

Setyo mengatakan, penetapan Hasto dilakukan setelah penyidik memeriksa 53 saksi dan enam orang ahli. “Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli,” kata Setyo.

Baca juga: Jubir KPK: Penahanan Hasto Tunggu Kelengkapan Persyaratan

Bahkan, penyidik KPK telah menggeledah rumah beberapa pihak dan rumah Hasto yang digeledah. “Penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Sekjen PDIP merupakan sponsor suap terhadap Wahyu Setiawan (Komisioner KPU 2017-2022). Uang suap diduga untuk memudahkan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI dalam pergantian antar waktu (PAW).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama kuasa hukumnya saat tiba digedung KPK. (Portalika.com/RRI, Chairul Umam)

“Dari proses pengembangan penyidikan. Ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24.Desember 2024.

Uang suap terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019. Uang itu diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

KPK mengungkapkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri. Hasto memerintahkan stafnya Kusnadi untuk menenggelamkan handphone. Hal itu dilakukan agar HP tersebut tidak ditemukan KPK.

Hasto juga mengarahkan para saksi lainnya untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK. Serta, mengarahkan agar keterangan yang diberikan tidak menyudutkannya.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku yang kini masih buron. Hasto dijerat dengan pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Portalika.com/Ist

Sedangkan Hasto tiba di gedung KPK pukul 09.53 WIB. Hasto diperiksa penyidik sebagai tersangka dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. “Kami siap lahir batin),” kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto digedung KPK, Kamis pagi.

Pemanggilan Hasto merupakan yang kedua kalinya dilayangkan KPK lantaran Hasto tidak hadir dalam pemeriksaan Senin, 17 Februari 2025. Saat itu, Hasto beralasan sedang mengajukan praperadilan lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tim hukum Hasto memastikan kliennya akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK pada hari ini. “Besok datang,” kata tim kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Kasus yang menjerat Hasto merupakan pengembangan dari penyidikan kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku yang telah buron selama sekitar 5 tahun. (RRI, Chairul Umam)
Editor: Triantotus

Komentar