Portalika.com [SUKOHARJO] – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Batara Kresna dengan minibus, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 26 Maret 2025 pukul 08.45 WIB.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sukoharjo, Hadi Ismanto mengatakan, seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah dan korban luka-luka mendapat jaminan beaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja dalam bentuk perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
”Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” kata Hadi.

Kecelakaan itu bermula saat minibus yang merupakan pemudik dari Jakarta dengan tujuan Nguter Sukoharjo dan Wonogiri melaju dari arah Timur ke Barat. Diduga terjadi kendala operasional pada palang pintu kereta api.
Akibat kecelakaan tersebut empat orang dinyatakan meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka. Seluruh korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Ir Soekarno, Sukoharjo.
“Petugas kami telah berkoordinasi dengan kepolisian/instansi berwenang untuk penerbitan laporan polisi/laporan kecelakaan. Untuk percepatan pelayanan dan penyerahan santunan, kami juga telah melakukan kunjungan ke TKP dan mendatangi rumah sakit guna melakukan melengkapi data korban,” tambah Hadi. (Triantotus)












Komentar