Portalika.com [WONOGIRI] – Sedikitnya 592 pelanggar lalu lintas telah ditindak oleh polisi Wonogiri di masa Operasi Patuh Candi 2-25. Dari jumlah tersebut, 312 di antaranya dikenakan tilang, sementara 280 lainnya diberikan surat teguran.
Data yang dihimpun, penindakan tilang menunjukkan, sebanyak 61 lembar SIM dan 225 lembar STNK disita sebagai barang bukti. Tak hanya itu, 26 unit sepeda motor juga turut diamankan.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, MH, menjelaskan operasi gabungan melibatkan 35 personel sebanyak 35 orang dari berbagai instansi seperti anggota Polres Wonogiri yang terlibat dalam Operasi Patuh Candi 2025, Dinas Perhubungan, Unit Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) dan Jasa Raharja.
“Operasi Patuh Candi 2025 masih akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Operasi ini merupakan upaya kami untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang menyebabkan korban fatalitas, dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas ,” ujar AKP Anom.
Menurutnya, Operasi Patuh Candi 2025 mengedepankan tiga metode penindakan. Sebanyak 25% tindakan bersifat preemtif atau edukasi, 25% preventif untuk pencegahan, dan 50% represif atau penindakan langsung terhadap pelanggaran.
Hingga Jumat, 18 Juli 2025, operasi masih terus berjalan dan memasuki hari kelima. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama serta kelancaran berlalu lintas. (*)
Editor: Suryono












Komentar