Portalika.com [WONOGIRI] – Program Studi Ekonomi Syariah Staimas Wonogiri menyelenggarakan Webinar bertajuk Peran Blockchain Dalam Sistem Keuangan Syariah, Kamis, 25 September 2025 secara daring.
Ketua Staimas Wonogiri, Atik Nurfatmawati, MIKom berharap webinar dapat memperluas wawasan peserta webinar dan menambah sinergitas antar Prodi Ekonomi Syariah. Sedangkan Kaprodi ES Staimas Wonogiri, Makhda Intan Sanusi, SH, ME, mengemukakan pada hari ini masa depan ekonomi Islam di era digital adalah tema yang sangat menarik sekaligus menantang masyarakat untuk tahu perkembangan teknologi digital itu bergerak sangat cepat untuk tidak hanya menjadi penonton saja.
“Kita perlu mengkaji, meneliti dan merancang bagaimana perkembangan teknologi bisa bermanfaat artinya kita tidak bisa berjalan sendiri. Insya Allah kita bisa melahirkan gagasan yang lebih besar. Harapan saya webinar ini tidak hanya jadi ruang berbagi ilmu di hari ini saja akan tetapi bisa berlanjut dalam kerjasama yang lainnya seperti penelitian bersama forum diskusi rutin seperti yang sudah disampaikan tadi atau bahkan kolaborasi pengabdian kepada masyarakat,” ucap Intan.
Webinar dipandu Sekretaris Prodi ES Staimas Wonogiri, Hasbi, ME, Hadir sebagai narasumber para akademisi ekonomi syariah, yaitu Izzun Khoirun Nissa, SE, MEK, AWP (Kaprodi Ekonomi Syariah IIM Surakarta), H Indra Setiawan, SE, MM (Dosen Ekonomi Syariah Staimas Wonogiri) dan Fitri Andriyani, SE, ME (Dosen Ekonomi Syariah STAINU Pacitan).
Mereka sepakat bahwa karakteristik utama Blockchain seperti desentralisasi, transparansi, dan immutable ledger sangat relevan dan selaras dengan fondasi prinsip-prinsip syariah. Webinar itu menyoroti bagaimana teknologi Blockchain menawarkan peluang besar untuk mengatasi tantangan transparansi, efisiensi, dan inklusi dalam keuangan syariah.
Izzun Khoirun Nissa menyatakan penggunaan Smart Contract atau kontrak pintar dapat mengurangi risiko gharar atau ketidakpastian dengan mengotomatisasi akad syariah, sehingga menjaga keadilan dan amanah transaksi. Blockchain dipandang sebagai solusi inovatif untuk menjawab tantangan yang selama ini dihadapi keuangan syariah, seperti biaya transaksi tinggi, inklusi keuangan rendah, dan transparansi terbatas.
Halal supply chain dengan memastikan pelacakan produk halal dari hulu ke hilir secara end-to-end yang terpercaya. “Prinsip Blockchain yang menyediakan buku besar terdistribusi dan transparan selaras dengan tuntutan keterbukaan syariah,” jelasnya.
Menurut Indra Setiawan inti dari prinsip keuangan syariah adalah larangan terhadap riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (judi), serta penekanan pada keadilan, transparansi, dan kemitraan.
Teknologi itu menawarkan berbagai manfaat transformatif bagi system keuangan Syariah. Pertama, efisiensi dan keamanan transaksi yaitu sifatnya yang aman dan immutable (tidak dapat diubah) meningkatkan auditabilitas dan mengurangi beaya operasional serta peran perantara yang tidak perlu.
Kedua, inklusi keuangan syariah menyediakan layanan keuangan digital bagi masyarakat unbanked, terutama melalui platform peer-to-peer lending syariah berbasis smart contract. Ketiga, filantropi digital yang memungkinkan distribusi zakat dan wakaf digital yang transparan dan tepat sasaran.
Keempat, produk inovatif yaitu memfasilitasi penerbitan instrumen keuangan seperti sukuk (obligasi syariah) berbasis Blockchain dan pembeayaan mikro digital.
Fitri menyatakan meskipun potensi yang ditawarkan sangat besar, para pakar juga mengidentifikasi sejumlah tantangan krusial yang perlu diatasi untuk adopsi yang lebih luas. Regulasi dan kepatuhan syariah diperlukan kerangka hukum yang jelas dan standarisasi fatwa atau fiqh muamalah yang seragam mengenai aset digital dan kontrak pintar.
Rendahnya literasi digital masyarakat dan resistensi dari beberapa lembaga keuangan tradisional menjadi hambatan yang signifikan. Keterbatasan infrastruktur teknologi dan risiko keamanan perlu diwaspadai.
Volatilitas tinggi pada beberapa aset kripto menimbulkan isu kepatuhan syariah dan risiko investasi. “Kolaborasi sinergis antara regulator, akademisi, dan industri sangat penting untuk mengintegrasikan teknologi ini secara efektif ke dalam Islamic FinTech dan perbankan syariah, sekaligus mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama dalam pengentasan kemiskinan dan inklusi keuangan,” kata Fitri.
Para narasumber menegaskan blockchain bukan hanya sekadar teknologi, tetapi alat untuk memperkuat akuntabilitas dan prinsip-prinsip syariah menuju sistem keuangan syariah yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan. (Nadhiroh)












Komentar