Pasutri Asal Demak Masuk Komplotan Curat, Gasak Perhiasan di Jatisrono Ditangkap di Klaten

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Personel Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Agus Sunarno, SE, warga Dusun Jatinom, Desa Jatisrono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Empat tersangka berikut barang bukti diamankan.

Keempat tersangka yakni Achmad Adib, 41 dan Nur Aini, 33, keduanya warga Mranggen, Demak, Gunawan, 38, warga Karangdowo, Klaten dan Muhammad Riki, 21, warga Wonosari, Klaten.

banner 300x250

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, SH, SIK, MPM melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, SH, MH, Sabtu,4 Oktober 2025, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Senin malam, 8 September 2025 dan baru dilaporkan pada Rabu, 1 Oktober 2025 berselang hampir sebulan.

“Korban saat itu baru kembali dari beribadah sekitar pukul 20.30 WIB, mendapati pintu kamar rumah sudah dirusak dengan linggis. Almari dalam keadaan terbuka, dan sejumlah barang berharga milik korban hilang,” terang AKP Anom.

Barang yang dicuri di antaranya perhiasan emas berupa 3 gelang, 5 cincin, 1 liontin, 2 kalung, dan 3 anting, 2 unit ponsel, uang tunai Rp3,9 juta, 1 unit TV merk TCL 43 inci, serta jam tangan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp95,5 juta.

Berkat pemeriksaan saksi, serta serangkaian penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Rabu malam, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan di wilayah Karanganom, Karangdowo, dan Juwiring.

“Keempat tersangka mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 5 unit handphone dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” ujarnya.

AKP Anom menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polres Wonogiri dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Para tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dia katakan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Wonogiri selalu hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari berbagai tindak kriminalitas. (*)

Editor: Triantotus

Komentar